Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai upaya untuk menjalin kemitraan Polri dengan warga masyarakat, serta dapat menyampikan pesan – pesan Kamtibmas dapat juga menyampaikan UU No. 22 tahun 2009 tentang Peraturan Lalulintas Pengendara dan Penumpang Sededa Motor wajib menggunakan helem Standar Nasinal Indonesia ( SNI ) demi keselamatan dijalan karena keselamatan merupakan kebutuhan kita bersama sehingga situasi Desa Bukti tetap Kondusif.
Kunjungan / DDS ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 pada pukul 10.00 wita bertempat di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Bhabinkamtimas Desa Bukti Aiptu Wayan Suastika melaksanakan Kegiatan Kunjungan / DDS ke Warga Masyarakat di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Bukti yang dilaksanakan secara rutin, sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, untuk selalau melakukan kegiatan kunjungan / DDS warga masyarakat dan menyampaikan himbauan serta Pesan – pesan Kamtibmas agar masyarakat sadar hukum supaya situasi tetap aman dan kondusif.
Adapun tujuan dari kegiatan menjalin kemitraan Polri dengan masyarakat juga untuk mengajak Masyarakat untuk selalu sadar hukum dan bersatu untuk menjaga kamtibmas di Wilayah Desa Bukti sehingga situasi Kamtibmas tetap Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng.
Kegiatan berakhir pukul 11.00 wita serta dapat berjalan dengan lancar dalam situasi aman dan tertib.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH saat dikonfirmasi menyampaikan ” dalam kegiatan Kunjungan ke Warga masyarakat Bhbainkamtibmas tersebut, untuk senantiasa menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada Masyarakat demi menciptakan situasi kondusif dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”, demikian ucap Kapolsek. (Tam)