Bhabinkamtibmas Bersama Perbekel dan Bendesa Adat Desa Pucaksari Mediasi Pasutri yang Hendak Bercerai.

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Bhabinkamtibmas Desa Pucaksari Polsek Busungbiu Polres Buleleng Aiptu Nyoman Warta bersama Perbekel Nyoman Dharma dan Bendesa Adat Wayan Sadia Wiadnya membantu memediasi permasalahan warga yang dihadapi oleh warga desa binaan. Kamis (12/4/2018) siang.

Bertempat di Kantor Perbekel Desa Pucaksari, Aiptu Nyoman Warta bersama Perbekel dan Bendesa Adat Desa Pucaksari memediasi permasalahan keluarga yang dihadapi oleh warga pasangan suami istri dari Dusun Pucaksari yang bernama Gede Untara Yasa dengan Kadek Erna Susini istrinya yang berujung pada adanya tuntutan perceraian.

Baca Juga:  Ban Ambulance Tak Punya Ban Serap Pecah, Terlambat Sampai Tujuan Pasien Meninggal Dunia | Detik Kasus Sumut.

Pada kesempatan tersebut disaksikan oleh orang tua dari keduabelah pihak, Bhabinkamtibmas Aiptu Nyoman Warta bersama Perbekel dan Bendesa Adat Desa Pucaksari menyarankan kepada warga agar memikitkan kembali rencana atau tuntutan perceraian mereka.

“Mumpung belum terjadi perpisahan, maka kami menghimbau kedua belah pihak untuk memikirkan kembali rencana mereka, dan duduk bersama untuk membicarakan lewat musyawarah keluarga dengan hati dan pikiran yang jernih guna mencari solusi selain dengan perceraian”,tutur Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Padangbulia Berkoordinasi Dengan Aparat Desa Untuk Aktifkan Kembali Siskamling

Setelah dimediasi kedua belah pihak masih tetap bersikukuh tidak ingin menyelamatkan mahligai pernikahan mereka dan akan melanjutkan ke sidang pengadilan.

“oleh karenanya kami hanya meminta kedua belah pihak agar tetap menjaga dan menjalin hubungan dan komunikasi yang baik”,pesan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  Penebalan Personil Untuk Amankan Kegiatan Masyarakat di Pura Pulaki

Dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Busungbiu Akp I Nengah Muliadi, SH. Mengungkapkan Selain membina masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan desa, seorang petugas Bhabinkamtibmas juga berkewajiban untuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dalami oleh warga di desa binaan masing-masing (Problem solving).

“Dengan membantu memediasi permasalahan yang dihadapi oleh warga agar jangan sampai permasalahan yang dialami warga meluas atau menimbulkan permasalahan yang baru lagi”,ungkap kapolsek AKP I Nengah Muliadi.(Ryu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *