Detikkasus.com – Desa Mananggu Kacamatan Mananggu Kabupaten Boalemo. “Pada Hari Rabu Tanggal 15 November 2017. Brigadir Adam Ahmad, Bhabinkamtibmas Desa Mananggu yang melaksanakan Giat Problem Solving.
Terhadap Permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) antara
* Pelapor : Perempuan Saudari Sri Nurinda Rifai
* Terlapor : Laki-laki Saudara Patra Ajami.
Kedua belah Pihak di Mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah. Bhabinkamtibmas memberikan Pesan – pesan Kamtibmas Kepada Kedua Belah Pihak.
Khususnya Kepada Terlapor agar tidak mengulangi Perbuatannya tersebut, karena perbuatan tersebut adalah, Perbuatan yang salah di Mata Hukum dan hanya akan merugikan Diri sendiri serta dapat berdampak pada retaknya jalinan Rumah tangga.
Kedua Belah Pihak membuat Surat Kesepakatan dan di tanda tangani di hadapan Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa serta para saksi-saksi di kalangan masyarakat Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo.
Dengan adanya mufakat antara Pihak Laki-laki dan Pihak Perempuan maka Kejadian tersebut berjalan kondusif dan aman terkendali sampai kedua Belah Pihak kembali tentram berumah tangga. (Humas Polres Boalemo)