Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai upaya menyadarkan warganya yang yang ada masalah kasur rumah tangga, pada hari senin tanggal 29 januari 2018 pukul 11.00 wita Bhabin Aiptu Kadek Murtiyasa,S,sos, jajaran Polres Buleleng memediasi Kasus perceraian antara suami istri Saudara Gede Kaeita, lk. 45 tahun, hindu swasta, dengan istrinya sdri Luh Karyani, pr, 35 tahun ibu rumah tangga, sama sama dari dusun binginbanjah Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
Adapun dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sudah tidak bisa di persatuankan kembali, dan bersikukuh untuk minta bercerai, dan pada kesempatan tersebut bhabin sempat juga meberikan pemahaman pemahaman kepada keduanya agar perceraian ini tidak dilakukan mengingat anak anaknya masih kecil kecil dan membutuhkan kasih sayang dari orang tua, namun hal itu tidak didengarkan, ucap bhabin.
Pada tempat terpisah Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M. saat dikonfirmasi menjelaskan,” merupakan kewajiban bagi bhabin untuk selalu memperhatikan masalah masalah yang dihadapi oleh warganya, dan dapat menyelesaikan dengan sebaik sebaiknya,” ucap Kapolsek.(EK)