Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Disamping tugasnya selaku Yanmas, Bhabin berkewajiban juga melaksanakan Wastor Penyerapan Dana yang terkucur dari Pemerintah tehadap Desa Binaanya, pada hari Sabtu tgl 16 September 2017 jam 10.00 wita Bhabin Desa Tangguwisia Wilkum Polsek Seririt Jajaran Polres Buleleng Bripka Kt Suriawan menghadiri Undangan Rapat Musrenbang di Desa Binaanya.
Bertempat di Balai Desa Tangguwisia, terkait dengan adanya Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/315/VIII/2017 Tgl 7 Agustus 2017 Tentang Pengawasan Dana Desa, Bhabin wajib melaksanakan Pengawasan dan monitor setiap peneriman dan penggunaan anggaran Pemerintah yang diserap Desa binaanya sehingga tidak terjadi penyimpangan penyimpangan penggunaan anggaran atau anggaran yang dialokasikan tepat dengan sasaran.
Hadir dalam acara rapat tersebut antara lain Kasi Pembagunan Kec. Seririt Bapak Herlambang, Perbekel Ds setempat berseta staf, Bhabinsa, Kelian Adat Ds Pakaraman dan para kadus dilingkungan Ds Tangguwisia
Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K pada saat dikonfirmasi menjelaskan, “Disamping tugas pokoknya selaku Yamas, sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Bali Bhabin juga mempunyai wewenang untuk melaksanakan Wastor setiap anggaran yang diterima maupun yang dipergunakan di Desa Binanya, sehingga tidak terjadi penyimpangan penyimpangan Anggaran yang terserap oleh Desanya sehingga alokasi anggaran sesuai dan tepat pada sasaranya”, ucap Kapolsek. (Priya).