Bhabin Desa Gobleg Menghadiri Undangan Mediasi Komfik UPT Wilayah Bali Utara

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari senin tanggal 27 nopember 2017 pukul 10.00 wita, bertempat di Balai Kelompok Bebengan Gede, banjar dinas Asah desa Gobleg bhabin menghadiri undangan giat mediasi dan resolusi konflik UPT wilayah bali utara tepatnya di wilayah banjar dinas asah desa gobleg.

Adapun kegiatan di hadiri oleh :

Kepala UPT (unit pelaksana tugas) KPH (kesatuan pengelolaan hutan) Bali utara an. Ketut Swastika bersama stafnya sebanyak 6 orang

Baca Juga:  KPU Pulang Pisau Menggelar Deklarasi Kampanye Damai.

Kepala RPH(resort penglolaan

hutan) an. Made Darsa, Kelian Banjar Dinas Asah, Bhabinsa desa Gobleg dan Anggota kelompok tani hutan sebanyak 30 orang.

Dijelaskan oleh Kepala UPT KPH Bali Utara bahwa hutan negara yang ada di wilayah desa Gobleg termasuk Rtk 2 seluas 68,34 Ha yang di garap oleh Kelompok karya jati (33 orang) 14,5 Ha. yang dulunya kelompok hanya satu yang dikukuhkan oleh kepala desa yang lama yaitu Gusti Agung Ngurah Pradnyan pada tahun 2014, kemudian berkembang menjadi dua kelompok yang satunya bernama kelompok Jimbarwana lapang, dalam pengelolaan tani hutan harus ada sistem kerja sama yang diakui pusat sehingga warga yang melakukan kegiatan di wilayah hutan tersebut tidak dianggap perambah hutan dan tanaman yang bisa ditanam juga harus sesuai sehingga kelestarian hutan tetap terjaga dan nantinya harus ada persentase hasil ke pihak UPT yang nantinya dikoordinasikan dengan penyuluh dari UPT.

Baca Juga:  Antisipasi Kemacetan Di Depan Pura Pulaki Dengan Melaksanakan Pengamanan Dan Pengaturan

Giat berakhir pukul 12.00 wita, berjalan aman dan lancar.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Anak Muda Agar Bisa Bantu Polisi Sehingga Bisa Tekan Gangguan Kamtibmas

Disela sela kesibukannya Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M. saat dikonfirmasi menjelaskan,” merupakan sesuatu kewajiban bagi anggota kami khususnya bhabin kamtibmas selaku pembina keamanan dan ketertiban di desa Binaannya, ikut serta mengawasi hutan milik neraga maupun desa agar tidak terjadi alih kepemilikan kepada perorangan,” ucap beliau.(EK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *