Seputar Hukum Dan Kriminal | Detikkasus.com – Kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di wilayah hukum Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat kembali diungkap jajaran Tim Buser Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto SH, Rabu (11/04) lalu
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun menerangkan, tersangka dengan inisial TH (40) berhasil diamankan oleh Tim Buser setelah diketahui gerak gerik tersangka di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Asem Raya Duri Keoa, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dari keterangan tersangka, ia merupakan residivis pada kasus yang sama, TH mengaku melakukan perbuatannya lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enpat anak kunci dengan berbagai ukuran, dua gulung kantong plastik warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu ikat tali rapia, dan sebuah dus vape
“TH ini belum lama keluar dari Lapas Salemba dengan kasus yang sama, apapun alasannya tetap tidak dibenarkan,” Terang Kompol Marbun, Selasa (08/05/18)
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Bambang Sugiharto SH menjelaskan, awal mula kejadiannya sewaktu Tim buser Polsek Kebon jeruk sedang melaksanakan observasi wilayah, kemudian mendapat laporan dari warga bahwa ada seseorang yang mencurigakan di sebuah rumah kosong. Mendapati laporan yang dimaksud, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TH.
Dari pengakuan tersangka, mengakui semua perbuatannya dan telah beberapa kali melakukan pencurian barang milik warga
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel kunci gembok pintu rumah kosong dengan menggunakan beberapa anak kunci. Sedangkan kantong plastiknya di gunakan untuk membawa barang-barang hasil kejahatannya,” Jelas AKP Bambang
Bambang menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut. Petugas melaksanakan penyelidikan dan pengembangan untuk menunjukkan tempat-tempat korban yang barang-barangnya pernah di ambil tersangka
“Di wilayah hukum Polsek Kebon jeruk, sudah 8 tempat yang ia (TH) gasak dengan memperoleh barang berupa uang tunai, cincin emas , gelang emas, kalung emas, Hp, Liptop, komputer.” Tambahnya
Tidak sampai disitu, masih lanjut dikatakannya, pada saat pelaku diajak untuk menunjukkan tempat menyembunyikan barang hasil kejahatannnya, tiba-tiba pelaku berusaha untuk melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan mengenai kaki tersangka yang sebelumnya sudah diperingatkan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara
“Petugas memberikan dua kali tembakan peringatan namun pelaku tidak menghiraukan, hingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur dengan menembak diarahkan ke kaki kanannya.” Lanjutnya
Saat ini, residivis spesialis pencurian rumah kosong ini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kebon Jeruk dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Heri).