Investigasi | Detikkasus – Kabupaten Cirebon – Jawa Barat – Anggaran Dana Desa tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon diduga banyak penyimpangan penggunaan anggaran, salah satu contohnya penggunaan anggaran yang mengacu Analisa Satuan Harga (Ansat) dalam pembelanjaan material terkesan tidak transparan dari sisa perhitungan pembelian bahan material.
Saat dikomfirmasi
04 // 03 // 2019 Sekdes ( Tulis ) desa tegal gubug lor sempat berkelit dan mengecohkan beberapa pertanyaan awak media, dan tidak banyak menjawab bahkan wajahnya pun pusat pasi saat dikonfirmasi mengenai anggaran dana desa 2017 dan 2018.
Terkait penggunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2017 dan 2018 ada sisa nilai dari pembelanjaan material, salah satunya di 2017 adanya pengembalian uang sebesar 43jt akan tetapi tidak juga di realisasikan di 2018, malahan di realisasikan di 2019 kata sekdes sambil menunjukan wajah tegangnya dihadapan team investigasi jawa barat Detikkasus.com karna hal tersebut sudah di setujui oleh BPD juga.ujarnya.
bukan hanya itu dilanjut mengenai 2018 tahap 1 dan tahap 2 sekdes ( tulis ) desa tegal gubug lor saat di pertanyakan mengapa belum diselesaikan tahap 1 dan 2 dikerjakan di tahap 3, sekdes menjawab dengan santai dengan wajah tegangnya bahwa tahap 1 dan 2 ada salah pengerjaan sehingga dikerjakan menjadi satu di tahap 3.
Jelas sudah bahwa didesa tegal gubug lor diduga banyak penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh kuwu terdahulu sebelum pejabat kuwu agus, hal ini sangat disayangkan wajib diperhatikan dan di sorot oleh pihak terkait untuk mengaduit baik dari insvektorat, team tipikor ataupun team dari kpk.
Ditempat terpisah sebut saja mozes nama di samarkan sebagai ahli pemerhati desa dikabupaten cirebon mengatakan kepada team investigasi berita polisi.com, kasus dugaan desa tegal gubug lor harus ditindak lanjuti saya sebagai pemerhati sekaligus masyarakat anti korupsi menghimbau kepada seluruh lapisan pihak terkait harus benar benar mengaudit hal ini dengan benar dan jelas dan jika terbukti oknum perangkat serta mantan kepala desa sebelum kuwu pejabat agus harus ditindak tegas. ungkap mosez.
*Sendika Lubis*