Detikkasus.com | Gresik – Seorang pemuda F (28) asal Kabupaten Roteng Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan Polisi, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gresik, Polres Gresik karena kedapatan menggunakan sajam untuk berkelahi.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik AKP Jannah, SH mengatakan kejadian pertengkaran tersebut dipicu karena kesalahpahaman diantara dua warga yakni Pelaku F (28) asal Kabupaten Roteng Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan korban bernama Adi Saputra dengan pengancaman dengan senjata tajam berupa satu gaah bambu dan satu bilah golok dengan sarungnya.
” Kejadian terjadi pada Senin lalu (3/9/2018) sekitar pukul 07.30 wib di atas Dek Kapal Mukaromah yang berada pada kawasan Pelabuhan Gresik ” terang Kapolsek.
Berhasil lari dari Pelaku F (28), Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gresik.
“Dari laporan yang masuk kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (5/9/2018)” jelas AKP Jannah.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(Humas Polres Gresik/ Her).