Bersama Unit Reskrim, Kapolsek Kampar Pimpin Ciduk 2 Pelaku Shabu

 

DETIKKASUS.COM | Jajaran Polsek Kampar amankan dua pria yang diuduga terlibat penyalahgunaan narkoba pada Senen (3/12/2018) di Jalan Melati Raya Desa Bukit Keratai Kec.Rumbio Jaya. Pelaku yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah KM alias Gondrong (Lk 34) serta RS (Lk 30),

Dari tangan kedua pelaku,pihak Polsek Kampar berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika ukuran sedang jenis shabu terbungkus plastik bening dengan , 3 paket kecil jenis shabu , 1 butir inex merek Kenzo serta 2 buah Hp dengan jenis yang berbeda dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Kunjungi Rumah Ketut Seridane, Bhabinkamtibmas Subuk Himbau Warga Waspada dan Tanggap Bencana

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senen 3/11 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang diduga miliki shabu yang akan bertransaksi narkoba dirumah Gondrong di wilayah desa bukit karatai Rumbio Jaya.

Baca Juga:  Apel Siaga,Simulasi Penanggulangan Bencana Alam Kab Nias.

Menindaklanjuti informasi tersebut,Kanit Reskrim Polsek Kampar lansung memberi tahu Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Ghani,SH,MS,I. Kemudian Kapolsek Kampar bersama Kanit Reskrim dan angota Reskrim lainnya lansung mendatangi lokasi yang diduga tempat transaksi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengamankan kedua tersangka ini dan selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut diatas.

Baca Juga:  Curi Motor, ANK 15 Tahun Arek Karang Tumpuk, Campurejo Diamankan Polisi

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Henrizal Ghani SH,MS,I kepada awak media membenarkan kejadian itu, disampaikan Henrizal bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *