Polda Jawa Timur, detikkasus.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Sampang dengan barang bukti sabu seberat 8,75 kilogram. Giat ini Kapolda Jatim didampinggi sejumlah Kyai dan Ulama Sampang Madura.
Kepada awak media, Kapolda Jatim menegaskan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan dua tersangka yakni Faisol (31) warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujek, Kabupaten Bondowoso dan Misbah bin Rahman (37) warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Jajaran Polres Sampang, berhasil mengamankan 14 tersangka.
“Berawal dari pemeriksaan dua orang tersangka, belasan tersangka lainya diciduk dan sabu itu berasal dari Jambi,” kata Machfud di halaman Mapolres Sampang, Kamis (31/8/2017).
Sementara ketika ditanya mengenai pasal yang memberatkan atau hukuman mati terhadap tersangka?. Machfud tidak bisa menjelaskan. Sebab, ranah penentuan vonis barada pada proses persidangan. “Hukuman mati itu tergantung hakim lah,” jelasnya.
Lebih lanjut Machfud menambahkan, dengan adanya penangkapan tersangka beserta barang bukti seberat 8,7 Kg sabu itu.
Jajaran kepolisian menduga ada keterlibatan negara luar. “Kondisi maraknya narkoba ini jelas ada pihak lain yang ingin menghancurkan Republik kami,” tandasnya.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.