Labuhanbatu, Sumut l Detikkasus.com –Selasa (19/10/2021) Bersama TIM H. Fauzi Fraksi Gerindra Ketua Komisi Dua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Terlihat ada kesan keseriusan TIM untuk membahas kondisi menejemen cahaya indah, dalam melaksanakan kewajiban pajak serta meningkatkan kualitas kesejahteraan ketenagakerjaan.
Untuk objek pajak sektor perkebunan yang dikelola cahaya indah, akan dimulai pendataannya pada hari Kamis 21/10/2021 oleh TIM Bapenda dan Dinas Pertanian. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas upah hingga kesejahteraan tenaga kerja, akan dilaksanakan Tumpak Manik perwakilan Dinas Ketenagakerjaan.
Diruangan DPRD Komisi Dua Tumpak Manik mengatakan “Setiap pengusaha punya kewajiban untuk kesejahteraan pekerja, hingga fasilitasnya hal itu ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bahkan pada UUD RI Tahun 1945 dalam pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ujar Tumpak Manik.
Dari menejemen cahaya indah ada Erlina, Lius, Poniya Tanty, Ria Aritonang. Sedangkan dari Dinas Pertanian ada Aidil Marykus, Yayan Mulyanto, Agus Salim Ritonga. Dari Bapenda ada Komaruddin, Husni Ritonga, Muslih, kemudian ada Hulwi Camat Pangkatan dan Tumpak Manik dari Dinas Ketenagakerjaan, maupun Kusnadi Ritonga Kaur Desa Tanjung Harapan.
Terlaksananya Rapat Dengar Pendapat saat ini dikarenakan adanya, hasil kunjungan kerja TIM Komisi Dua DPRD pada, Hari Selasa 10 Agustus 2021 diDusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan. Kabarnya luas hamparan perkebunan kelapa sawit Cahaya Indah berkisar 150.h benar atau tidaknya luas hamparan tersebut, akan dibahas bersama TIM.
TIM Komisi Dua DPRD masih dilokasi hamparan kebun Kelapa Sawit cahaya indah, ada yang mengaku (5) Lima Tahun sebagai pengegrek/pendodos atau pemanen buah kelapa sawit, belum punya Jamsostek BPJS ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, bahkan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).
Selain itu ada Boru Ritonga, sudah tiga tahun dirinya bekerja sebagai, pengutip brondolan buah kelapa sawit. Dirinya dapat upah (7000) Tujuh Ribu Rupiah per goni (1.Sak), kadang bisa dapat (5) Lima atau (6) Enam goni perharinya. (=Rp: 35,000 s/d 42,000 Perharinya) itupun terkadang sampai senja baru pulang. Sedangkan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan belum ada, bahkan APD nya juga tidak ada. (J. Sianipar)