Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – dalam upaya memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada warga masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukasada jajaran Polres Buleleng Aiptu Made Wijana melaksanakan Problem Solving / mediasi prahara rumah tangga.
Giat mediasai di laksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2017 pada pukul 10.30 wita bertempat di Kantor Lurah Sukasada, Kecamatan Sukasada.
Prahara rumah tangga antara Made Arta Bawa bersama istrinya yang bernama Made Darmini yang kedua belah pihak beralamat Lingkungan Sangket Kelurahan Sukasada.
Awal permasalahan dari Made Darmini selaku istri Made Arta Bawa meninggalkan rumah selama satu minggu tanpa pemberitahuan dari suaminya. Selama sekian hari meninggalkan rumah tidak pernah memberitahuan keberadaannya serta Made Arta Bawa selaku suami merasa tidak pernah ada permasalahan di dalam rumah tangga, selanjutnya Made Darmini tidak mau lagi pulang ke rumah suami di Lingkungan Sangket.
Selanjutnya selama kurun waktu dua bulan antara Made Darmini dengan Made Arta Bawa sudah pisah ranjang.
Permasalahan tersebut sudah pernah dimediasi baik dari Bhabin, Kaling Sangket maupun dari Klian Desa Adat Sangket namun kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankan alasan masing masing, atas permasalahan tersebut kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bercerai.
Disela sela mediasi tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan agar kedua belah saling menahan diri mengingat sudah ada ikatan batin saat mengarungi bahtera rumah tangga yaitu dua orang anak yang mengikat dua orang tua sehingga perceraian tersebut merupakan jalan akhir bilamana ikatan rumah tangga sudah tidak bisa lagi dipertahankan.
Namun demikian kedua belah pihak tetap bersikukuh mengakhiri rumah tangga dengan perceraian dan selanjutnya ke dua belah pihak menanda tangani pernyataan cerai.
Hadir dalam mediasi tersebut Lurah Sukasada, Kaling Sangket dan Klian Desa Pakraman Sangket.
Ditempat terpisah Kapolsek Sukasada Kompol Ketut Darmita, SS menjelaskan “Upaya mediasi yang dilakukan Bhabin sudah maksimal, sehingga permasalahan tersebut bisa selesai tanpa ada kekerasan yang berakibat pada pelanggaran Hukum (KDRT)” ucapnya.(EK)