Bersama Istri, Kepala Dusun Merampas HP & Menyekap Wartawan Ponorogo

Ponorogo l Detikkasus.com – Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya (Kepala Dusun) berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas kepala dusun, berdasarkan Permendagri No. 84 Th. 2016
Pasal 10 Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

Dan melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Namun, apa yang dilakukan oleh seorang kepala dusun di salah satu desa wilayah Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, sudah di luar batas kewenangan dan mengabaikan tugas dan fungsinya.

Di rumahnya sendiri bersama istrinya Kepala Dusun diduga menyekap seorang wartawati.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT Bayangkara Ke - 73, Polres Ponorogo Gelar Olah Raga Bersama Wujudkan Jatim Bersatu Maju Indonesia Damai

Jumat, 13 Oktober 2021, wartawan media online dan cetak REPUPLIKNEWS wilayah Ponorogo, disekap oleh seorang wanita yang merupakan istri Kasun di salah satu desa wilayah Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, lantaran melaksanakan tugas jurnalis untuk melakukan konfirmasi perihal yang berkaitan dengan istri Kasun tersebut.

Wartawati RepublikNews media Online dan cetak, Sri Wahyuni mengalami perlakuan yang sangat arogan saat melakukan tugas jurnalistiknya di Ponorogo, Rabu (13/10/2021) siang sekitaran jam 13.00 WIB di sebuah rumah seorang kepala dusun, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Tak hanya dihalangi ketika hendak melalukan konfirmasi.

Yang bersangkutan “Sri Wahyuni” bahkan mengalami penyekapan serta HP selulernya hingga beberapa jam.

Akibat aksi ini beberapa data hasil liputan dan konfirmasinya hilang, diduga telah dihapus.

Peristiwa penyekapan itu berawal dari Sri Wahyuni dan Iwan (wartawan dan wartawati RepublikNews) berkunjung ke rumah Kasun untuk menemui istrinya, yaitu PL untuk menanyakan perihal terkait aduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulahnya.

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Tinjau dan Evakuasi Korban Banjir

Bukannya mendapat jawaban dan perlakuan yang baik, Sri Wahyuni justru dibentak oleh Kepala Dusun dengan memukul meja dan bersama istrinya malah menyekap di salah satu kamar rumahnya.

Kejadian ini disaksikan rekan wartawannya sendiri, yaitu Iwan.

Dari hasil data yang dihimpun oleh wartawan media ini, berdasarkan keterangan dan kesaksian para korban. PL istri Kasun ini diduga telah melakukan tindakan penggelapan dan penipuan ke beberapa warga Desa Gelinggang.

PL diduga telah melakukan penggelapan BPKB dan STNK kendaraan bermotor, pinjam uang dengan modus anggunan, juga diduga sudah menipu para petani dengan modus transaksi jual beli gabah (padi) dan beras hingga puluhan ton, ada yang sudah di bayar juga ada yang tanpa dibayar sepeserpun.

Baca Juga:  Babinkamtibmas Sambangi Tokoh Masyarakat Untuk Mencegah Masuknya Faham Radikalisme

Dari aksi ini diduga uang senilai ratusan juta berhasil diraup oleh PL.

Dari kejadian penyekapan wartawan, Pimpinan Redaksi RepublikNews turun langsung ke Ponorogo. Untuk menindaklanjuti permasalahan yang menimpa wartawannya.

Sementara Kepala Desa Gelinggang Riyanto saat di temui di kantornya tidak ada di tempat.

Menurut keterangan para perangkat, kepala desa lagi sakit, Kamis (21/10/2021).

Kedatangan tim awak media RepublikNews akhirnya ditemui oleh Sekertaris Desa Danang.

Dihadapan Sekdes, Pimpinan Fedaksi Simon Bunadi, mencoba meminta pihak desa untuk memediasi permasalahan ini.

Menurut kepala desa melalui Sekdes mempersilahkan kepada pihak redaksi untuk melakukan jalur hukum terkait penyekapan yang dilakukan PL bersama suaminya (Kasun).

“Info dari pak kepala desa, kalau itu berkaitan dengan urusan pribadi terkait penyekapan, monggo bila dibawa ke ranah hukum”, pesan Danang melalui WA. (red49)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *