PONTIANAK I Detikkasus.com -, Plh. Sekda Provinsi Kalimantan Barat Drs. H. Alfian, M.M., mewakili Pj. Gubernur Kalimantan Barat, hadiri rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalimantan Barat dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD 2023 di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (11/9/2023).
Agenda pada rapat Paripurna tersebut yaitu menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalbar yang dihadiri oleh Plh. Sekda Provinsi Kalbar dan Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar M. Kebing L, dan disimak oleh Kepala OPD beserta jajaran dan anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan berbeda pada sesi wawancara, Plh. Sekda menyampaikan, penandatanganan Nota Kesepakatan pada hari ini merupakan langkah awal untuk pembahasan terkait KUA dan PPAS RAPBD Perubahan Tahun 2023, yang rencananya akan dibahas esok hari pada 12 September 2023.
“Mudah-mudahan target kita bisa tercapai sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, untuk penetapan APBDP paling telat akhir bulan September 2023, agar dapat di implementasi pada bulan Oktober dan mempercepat realisasi program kegiatan OPD dengan tenggang waktu yang hanya kurang lebih 3 bulan saja,” ujarnya.
APBDP pada dasarnya merupakan salah satu agenda rutin Daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya Penatausahaan Keuangan Daerah secara Optimal, Transparan dan Akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murni tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah, prosesnya akan dilaksanakan bersama DPRD Provinsi Kalbar terutama melalui Banggar,” tutupnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar