Detikkasus.com | Provinsi Jatim kabupaten Bojonegoro – BPN(Badan Pertanahan Naaional) Bojonegoro bersama kades Gayam kecamatan Gayam adakan penyuluhan PTSL(pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan warganya,
Mengingat pentingnya mempunyai sertifikat tanah yang sudah ditargetkan Kementerian Agraria Pertanahan bisa terpenuhi pada 2025 membuat petugas Badan pertanahan Nasional ( BPN ) melakukan kegiatan super extra dengan harapan memenuhi target dari pusat di tahun 2025 semua tanah di seluruh Indonesia sudah bersertifikat semua
Kegiatan tersebut diadakan di balai desa Gayam Kecamatan Gayam Bojonegoro , yang turut dihadiri Camat Gayam dengan perwakilan Kasatpol PP kecamatan gayam yaitu Rusmanto, Winto kades Gayam , BPN Bojonegoro, BPD serta tokoh masyarakat dan warga sekitar.
Kades Gayam Winto dalam sambutannya disampaikan kepada warganya agar memberi keterangan dengan sejujur jujurnya mengenai batas sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat dan mendukung jalannya program ini sehingga berjalan lancar karena masih banyak tanah milik warga yang belum bersertifikat, jangan sampai malah menghambat jika ada sesuatu yang kurang jelas bisa di musyawarahkan secara kekeluargaan,” terang Winto kades Gayam rabu15/11/2018
Lanjutnya, dari adanya program tersebut , berharap warga bisa memanfaatkan adanya PTSL dengan baik dan terbantu dalam melakukan pengurusan sertifikat tanah , ” dengan adanya program ini, warga bisa terbantu mengurus sertifikat tanahnya, harap Kades”.
Sedangkan Rusmani kepala satpol PP kecamatan Gayam yang mewakili Camat , Berpesan ini kesempatan baik , jadi gunakan dan manfaatkan terkait program pemerintah yaitu PTSL dan Kalo ada suatu hal lebih baik diselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan yang sama Agus Susanto perwakilan dari BPN Bojonegoro, menyampaikan PTSL merupakan program dari pemerintah pusat yang sebelumnya bernama Prona , dan fungsinya juga sama yaitu membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah karena menurutnya tahun 2025 semua tanah di Indonesia sudah bersertifikat, ” program ini sama dengan Prona jadi masyarakat diharapkan terbantu dengan adanya PTSL , jelasnya”.
Selain itu ada 4 kelas dalam pelayanan PTSL diantaranya 1K : tanah yang layak bersertifikat ( yang tidak bersengketa ) , 2K : Tanah yang bersengketa dapat diselesaikan permasalahannya, 3K : tanah yang tidak memenuhi syarat ( tanah kas desa, tanah yang tidak jelas pemiliknya ) 4K : akan dilakukan pendataan lagi terhadap tanah yang sudah bersertifikat. pihaknya juga berpesan masyarakat segera mendaftarkan Tanahnya, karena tujuannya untuk membantu masyarakat, ” tujuan kami untuk membantu dan kami sediakan 4 kelas dalam pelayanan ini,tinggal pilih permohonan pelayanannya, serta warga segera mendaftar, pungkasnya.(aji)