Bojonegoro, detikkasus.info – Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si bersama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf. M. Herry Subagiyo serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Drs Kusbiyanto mewakili Bupati Bojonegoro Drs. H. Suyoto mengikuti video conference (Vicon) bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro dengan pejabat Mabes Polri yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Syafrudin, perwakilan dari Kemendagri, Kemenpolhukam, Kejaksaan RI dan Kemenkumham pada hari Jum’at (04/08/2017) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB di ruang Command Center Mapolres Bojonegoro.
Vicon yang gelar dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang permbubaran organisasi masyarakat (ormas) anti Pancasila serta langkah tindak lanjut panca pembubaran ormas anti Pancasila sebagai komitmen serta keputusan bersama untuk membubarkan ormas anti Pancasila.
Kapolres Bojonegoro saat dimintai keterangan seusai vicon mengungkapkan bahwa didalam Perppu No 2 tahun 2017 esensinya adalah tidak dibuat hanya untuk membubarkan satu ormas saja, selain itu pemerintah telah mengevaluasi aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum terkait ormas. Perppu tersebut sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Adapun ciri khas dari Perppu ini adalah lebih bersifat internasional, menganut asas contrarius actus yang selama ini dalam ranah utama hukum administrasi dimana pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin terhadap ormas tidak dapat secara langsung mencabut ijin yang dikeluarkan dalam arti harus melalui mekanisme, dimana hal tersebut tidak menempatkan pemerintah pada posisi yang berimbang dengan ormas. Selain itu Lebih demokratis, perluasan faham yang dilarang, dan sudah memuat sanksi pidana.
Adapun tujuan dari Diterbitkannya Perppu No 2 tahun 2017 antara lain :
1. penguatan Pancasila dan UUD 1945;
2. antisipasi penyebaran radikalisme;
3. Menertibkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
4. Peringatan terhadap ormas yang berniat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
5. Pedoman untuk menerapkan sanksi terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut beda UU Ormas dan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017:
Pasal 61 Perppu Ormas
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian kegiatan; dan/atau
c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 61 UU Ormas
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 62 Perppu Ormas
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 62 UU Ormas
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:
a. Peringatan tertulis kesatu;
b. Peringatan tertulis kedua; dan
c. Peringatan tertulis ketiga.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah atau pemerintah daerah dapat mencabut peringatan tertulis
dimaksud.
(4) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(5) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga
Perppu 2/2017 mengatur prosedur pembubaran ormas oleh pemerintah menjadi lebih singkat dan lebih ringkas.
Sebagai instansi Pemerintah, Polri akan mengawal tegakknya aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus tetap menjunjung tinggi ideologi kebangsaan Negara dan jangan sampai diganti dengan ideologi lain selain pancasila dan landasan konstitusional lain selain UUD 1945 oleh ormas atau kelompok tertentu”, ungkap Kapolres.
Berkaitan dengan adanya kelompok serta ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Kapolres, Dandim 0813/Bojonegoro dan Bupati telah satu visi, saling bersinergi dan bekerjasama dan berkomitmen melaksanakan Perppu No 2 Tahun 2017. Selain itu juga, Kapolres mengajak kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk mendukung Perppu No. 2 tahun 2017 demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ormas yang dinilai ajarannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dapat dibubarkan dengan Perppu No 2 tahun 2017”, tegas Kapolres. ( her)