Seiring berkembangnya teknologi kusus nya di Media Sosial jadi lebih mudah dalam mencari kenalan baru atau pasangan
Apa lagi para wanita di desa ingin hidup lebih berkecukupan dalam perekonomian, hingga banyak yang mendaftarkan bekerja di luar Negri yang tidak bisa di sangkal bahwa kehidupan di sana lebih bebas dari pada di negara Indonesia
Dengan berjalan nya waktu angka perceraian di kota Tulungagung selama setahun terakhir mencapai 2.611 kasus. Dari segi jumlah tersebut, sebagian besar kasus perceraian adalah gugat cerai yang diajukan dari pihak istri.
Informasi dari Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung Tamat Zaifudin menyatakan selama setahun terakhir lembaganya telah memutus 2.611 perceraian dengan rincian 750 cerai talak dan 1.861 cerai gugat.
Bisa di lihat bahwa dari data tersebut, yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama didominasi dari pihak wanita atau istri,perbandingan yang cukup signifikan.
Putusan perceraian tersebut relatif lebih kecil dibanding dengan perkara yang diajukan.
Sedang di tahun 2018 jumlah perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Tulungagung sebanyak 3.489 kasus.
Dan dari perkara yang didaftarkan itu tidak semuanya diputuskan tahun ini, tapi ada juga yang tahun depan, di karenakan proses bertahap, Ada pula yang berakhir damai serta ditolak,” ujarnya.
Dari fakta persidangan, bahwa penyebab perceraian berfariasi permasalahan namun kebanyakan persoalan ekonomi, dengab alasan sering nya berselisih paham dan pertengkaran yang terjadi terus menerus smhingga suami ataupun istri yang meninggalkan salah belah pihak.
Persoalan alasan ekonomi ini dalam setahun ada 1.270 perkara
Sedangkan masalah perselisihan 629 dan meninggalkan pasangan atau perselingkuhan 453 perkara.
Dari segi fakta di persidangan, persoalan yang dilatarbelakangi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) cukup tinggi.
Namun hal itu tidak tercatat secara khusus di pengadilan.
Tidak ada catatan khusus menyangkut layar bekakang TKI
Tapi faktanya selama di persidangan mengatakan seperti itu.
Biasanya pihak istri keluar negeri, kemudian karena terjadi disparitas (perbedaan mencolok) seperti penghasilan,pergaulan dan wawasan serta kebebasa dalam bergaul, hingga dari pihak perempuan mengajukan gugatan dengan dalih masalah ekonomi ” .
AMR