Detikkasus.com | Artikel
Partisipasi dalam berpolitik merupakan sikap masyarakat dalam menentukan pilihan dan arah menuju perubahan yang lebih baik kedepannya.serta cita-cita demokrasi itu sendiri ialah untuk mensejahterakan seluruh masyarakat ,dimana masyarakat di dalam negara yang menganut system demokrasi seperti Indonesia berada pada posisi yang amat penting ,hal ini dikarenakan didalam proses pelaksanaan system demokrasi tersebut masyarakat sangat dilibatkan sepenuhnya. Dan peran masyarakat itu sendiri telah diamanatkan dalam undang-undang sebagaimana tertuang dalam pasal 448 Undang-Undang pemilu tahun 2017 ayat 1 disebutkan bahwa pemilu diselenggrakan dengan partisipasi masyarakat.
Salah satu indikator keberhasilan dan kualitas pelakasanaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah partisipasi masyarakat dalam mengikuti tahapan-tahapan pemilu. Fungsi pengawasan terhadap pemilu perlu juga dilakukan oleh masyarakat, sebab fungsi Badan Pengawas Pemilu tidak akan maksimal tanpa adanya partisipasi penuh masyarakat didalamnya.Menurut Miriam Budiardjo partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan memilih pimpinan Negara dan secara langsung atau tidak langsunng mempengaruhi kebijakan pemerintah (Public Policy).
Kegiatan itu mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakn hubungan atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial, dan sebgainya. (Miriam Budiardjo: Dasar-dasar Ilmu politik, Gramedia 2008). Sejauh ini kita tidak bisa menutup mata dalam menghadapi pemilu tentu kita dihadapkan dalam persoalan dimana persoalan yang kerap kali menyelimuti proses pelaksanaan pemilu yaitu praktik politik uang .Politik uang (Money Politic) sering kali muncul karena disebabkan karena tingkat Pendidikan politik para konsestan dalam pemilu masih dibawah harapan,dikarenakan kekhawatiran kalah bersaing dalam memperoleh suara dengan kontestan lain menjadi motif terjadinya praktik politik uang.Selain itu munculnya (distrust) atau ketidak percayaan masyarakat terhadap kontestan politik.ketidak percayaan masyarakat ini memuncak akibat dari pemberian harapan palsu oleh kotestan politik sehingga memberikan efek negative pada akhirnya upaya yang dilakukan oleh kontestan politik untuk merebut hati kembali masyarakat adalah dengan melakukan praktik politik uang
Berkaca pada pemilu tahun 2014,(ahmad;2015 hal;13) badan pengawas pemilu menerima laporan atas pelanggaran praktif politik uang yang dilakukan oleh sejumlah kontestan politik.Namun demikian menurut jeirry sumampaw, pemerhati pemilu komite pemilihan Indonesia,praktik suap dan politik uang mengalami perubahan.Jika sebelumnya para kontestan politik mendatangi pemilih memberikan sembako atau uang jelang kampanye mereka dan menyediakan dana untuk menyuap penyelanggaran pemilu.
Praktik politik uang ini merupakan cerminan dari sinisme pemilih yang tidak mampu berbuat apapun terhadap ntegritas kandidat,sehingga harus rela menjual suara mereka dengan harga tinggi. Sinisme pemilih ini akibat dari buruknya proses seleksi kepemimpinan dalam tubuh partai politik,sehingga muncul kepemimpinan politik yang tidak diharapkan namun proses ini tidak dapat ditolak masyarakat . Dalam upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas, penyelenggaraan pemilu telah disandarkan dalam prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu,pasal 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dengan tegas memberikan mandate bahwa penyelanggaraan pemilu harus memenuhi prinsip kemandirian,kejujuran,keadilan,berkepastian hukum,tertib,terbuka,proporsional,professional,akuntabel,serta efektif dan efesien.
Prinsip demokrasi menekankan partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan-keputusan politik dan menjalankan pemerintahan. Sejauh ini, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan oleh pemerintah sangat minim. Sementara, penekanan dalam demokrasi sangat dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam keputusan-keputusan politik, karena dalam pengambilan keputusan masyarakat dapat mengusulkan apa yang menjadi kebutuhan dalam kehidupannya atau dalam kehidupan kelompoknya.
Selanjutnya tujuan dari prinsip-prinsip tersebut telah terjabarkan pada pasal 4 yakni sebagai upaya memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis,mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas,menjamin konsistensi pengaturan system pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Pada akhirnya, pemilu yang menjadi sarana perwujudan partisipasi politik masyarakat dan partai politik dapat diwujdkan manakala hasil pemilu yang diumumkan penyelenggara pemilu dapat diterima oleh semua pihak.