Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Senin (02/12/2019) Bernat Panjaitan,SH.MHum Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROJO Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Berharap dengan sangat agar kiranya penyidik di unit polres Labuhanbatu, mampu melakukan penyelidikan maupun pengembangan kasus yang kita sampaikan secara tertulis dengan no: 002/PROJO/LB/Xll/2019 mengenai laporan duga’an penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Penyidik kiranya mampu menerapkan hukum secara profesional”.
Bernat menambahkan “Tujuan pemerintahan pak Jokowi mengadakan program keluarga harapan (PKH), adalah untuk membantu rumah tangga sangat miskin (RTSM), sangat kita sesalkan jika ternyata program PKH tersebut malah disalahkan gunakan oleh Dahman sebagai pendamping keluarga harapan jl: Silandorung no: 14.A”. Dalam permainan terselubung tersebut tidak tertutup kemungkinan dirinya tidak sendirian, tidak masuk dalam logika akal sehat, kalau hanya sebatas pendamping keluarga harapan mampu melakukan secara tersendiri”. Bahkan yang berperan dibalik layarpun kiranya dapat dilakukan pemeriksaan, ujar Bernat
Anto Bangun Sekretaris PROJO Labuhanbatu mengatakan, “Jika dinas terkait yang berhubungan penyelidikan dilakukan pemeriksaan jangan merasa gerah, jangan marah bila dipanggil oleh penegak hukum, sebab terjadinya duga’an penggelapan dana PKH dikarenakan tidak berjalan fungsinya pengawasan. Buat saudara Dahman yang telah mau jujur hingga mau membuat pernyataan tertulis sangat paras saya acungkan jempol paten untukmu, mau jujur mengakui kesalahan adalah sipat yang terpuji dan pantas di tiru, walau terasa pahit dan getir tetapi kejujuranmu tidak ternilai harganya, dan semoga langkahmu ini akan jadi panutan dan diikuti oleh para perampok uang negara, untuk kemudian menyerahkan diri hingga mau mengakui kesalahannya didepan penegak hukum, demi bersihnya NKRI dari perampok uang rakyat, ujar ANTO ( J. Sianipar )