Bernat Panjaitan SH MHum “Tindak Tegas Pungutan SDN 112330 Tubiran”

Sabtu, 2 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com I Labura – Sumut

(02/11/2019) Terkait isu yang menerpa sekolah dasar negeri 112330 Tubiran, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, BERNAT PANJAITAN SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI PD Labuhanbatu dan Pendidik Program Studi Ilmu Hukum. “Sangat menyayangkan kelakuan pihak SDN 112330 Tubiran yang melakukan pungutan tanpa ada menggunakan landasan hukum, Alias bebas leluasa berbuat sesuka hati”. Kalau memang boleh berbuat sesuka hati, Bajat aja semua wali siswa itu dengan modus sesuka hati kalian. Ujar BERNAT

Baca Juga:  Seribu Vaksin untuk Perguruan Tinggi Bojonegoro

Saya dapat kabar bahwa pada hari Kamis 15/08/2019 Pukul 08:44:13 Wib buk Jum’ah S.Pd sudah dikonfirmasi oleh TIM Media dan telah beberapa kali diterbitkan dalam pemberita’an, Akan tetapi hingga s’at ini Keliatannya instansi pendikan mulai dari tinggkat kecamatan sampai tingkat kabupaten terkesan malah tidak menggubrisnya,

“Pungutan di instansi pendidikan SDN 112330 Tubiran malah tidak bisa dilidik oleh penegak hukum yang ada di kabupaten Labura”. Instansi penegak hukum itu malah terkesan ikut bermain didalamnya.

Baca Juga:  Dr Bulan Beri Intruksi Untuk Kapus Antisipasi Virus Corona Agar Segera Turun Ke Desa-Desa

Terlihat dari fakta yang bisa kita lihat bahwa dari sejak mencuatnya pungutan di SDN Tubiran Belum ada terlihat dilakukannya penindakan yang tegas, “Jika memang instansi dalam penindakan itu tidak ikut serta bermain didalamnya, Tentunya pungutan yang terjadi dalam kisah ini sudah terlaksana dalam penindakan yang tegas”. Ujar BERNAT

Baca Juga:  Waka Polres Melawi Kompol Jajang S.Kom, pimpin Pelepasan BKO Brimob dan Personil Polda Kalbar.

ANTO BANGUN Sekretaris LSM TIPAN-RI PD Labuhanbatu Berharap agar Mendikbud segera mengambil sikap, Dalam melakukan penindakan yang tegas, terhadap pelaku yang melakukan pungutan di SDN 112330 Tubiran, Yang melakukan pengutipan landasan hukum, Sesuai keterangan Jum’ah S,Pd yang bisa kita tonton melalui Youtube.com, Akibat leluasanya pungutan itu terjadi, Dikhawatirkan tingkat kemauan siswa dalam belajar semakin menipis, Ditambah kemampuan ekonomi wali siswa sangat penting untuk diperhatikan. Ujar ANTO (J. Sianipar)

Berita Terkait

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana
SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Berita Terbaru

Berita Nasional - Indonesia - Internasional.

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Kamis, 31 Okt 2024 - 20:09 WIB

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB