Detikkasus.com I Labura – Sumut
(02/11/2019) Terkait isu yang menerpa sekolah dasar negeri 112330 Tubiran, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, BERNAT PANJAITAN SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI PD Labuhanbatu dan Pendidik Program Studi Ilmu Hukum. “Sangat menyayangkan kelakuan pihak SDN 112330 Tubiran yang melakukan pungutan tanpa ada menggunakan landasan hukum, Alias bebas leluasa berbuat sesuka hati”. Kalau memang boleh berbuat sesuka hati, Bajat aja semua wali siswa itu dengan modus sesuka hati kalian. Ujar BERNAT
Saya dapat kabar bahwa pada hari Kamis 15/08/2019 Pukul 08:44:13 Wib buk Jum’ah S.Pd sudah dikonfirmasi oleh TIM Media dan telah beberapa kali diterbitkan dalam pemberita’an, Akan tetapi hingga s’at ini Keliatannya instansi pendikan mulai dari tinggkat kecamatan sampai tingkat kabupaten terkesan malah tidak menggubrisnya,
“Pungutan di instansi pendidikan SDN 112330 Tubiran malah tidak bisa dilidik oleh penegak hukum yang ada di kabupaten Labura”. Instansi penegak hukum itu malah terkesan ikut bermain didalamnya.
Terlihat dari fakta yang bisa kita lihat bahwa dari sejak mencuatnya pungutan di SDN Tubiran Belum ada terlihat dilakukannya penindakan yang tegas, “Jika memang instansi dalam penindakan itu tidak ikut serta bermain didalamnya, Tentunya pungutan yang terjadi dalam kisah ini sudah terlaksana dalam penindakan yang tegas”. Ujar BERNAT
ANTO BANGUN Sekretaris LSM TIPAN-RI PD Labuhanbatu Berharap agar Mendikbud segera mengambil sikap, Dalam melakukan penindakan yang tegas, terhadap pelaku yang melakukan pungutan di SDN 112330 Tubiran, Yang melakukan pengutipan landasan hukum, Sesuai keterangan Jum’ah S,Pd yang bisa kita tonton melalui Youtube.com, Akibat leluasanya pungutan itu terjadi, Dikhawatirkan tingkat kemauan siswa dalam belajar semakin menipis, Ditambah kemampuan ekonomi wali siswa sangat penting untuk diperhatikan. Ujar ANTO (J. Sianipar)