Detikkasus.com | Pekanbaru
Pasca hari ini, Kamis (23/1/2020) diterbitkan dan dikeluarkannya Berkas Lembaran Putusan Akhir Pengadilan Hubungan Industrial pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Tim Pendamping maupun Praktisi Hukum Termohon atas nama Franki Manalu akan segera Melanjutkan Proses Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Larshen Yunus S.Sos selaku Ketua Tim Pendamping beserta Akel Fernando SH MH LLM, selaku Penasehat Hukum Franki Manalu, dalam hal Penanganan kasus sengketa hubungan industrial yang dituduhkan oleh PT Indoagri Inti Plantation (IIP) di Balam, Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagaimana yang dituduhkan, bahwa Franki Manalu yang telah 12 tahun Mengabdi dan Bekerja di Perusahaan Salim Group itu, justru hak-hak yang seharusnya diperoleh, sampai saat ini tidak ditunaikan.
Ditemui pada saat berada di Lobby Hotel Pangeran Pekanbaru, Franki beserta Tim Pendamping dan Penasehat Hukum, dengan lantang mengatakan secepatnya akan melanjutkan kembali Proses Pemenuhan Syarat-Syarat Administrasi menuju Proses Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
“Bagi saya keadilan harus ditegakkan. Kendati kondisi Finansial saya yang kurang, tetapi dengan campur tangan pertolongan Tuhan, sampai saat ini banyak orang yang dengan ikhlas membantu saya” tutur Franki Manalu.
Sambungnya lagi, bahwa proses penyelesaian permasalahan ini sudah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) tahun, pasca komunikasi antara dirinya dengan Agus Wibisono, selaku Manager Transportasi PT Indoagri Inti Plantation (IIP).
“Saya bersama pak Akel Fernando akan selalu Ikhtiar dan secara Ikhlas membantu setiap proses permasalahan yang dihadapi saudara Franki Manalu. Sepengetahuan saya beliau itu orang yang baik, jujur dan tegas. Wajar saja, selaku Ketua SBSI Solidaritas sekaligus Koordinator di Kabupaten Rokan Hilir, saudara Franki diharuskan untuk bersikap Proaktif dalam memperjuangkan hak-hak kaum buruh dan pekerja yang menjadi bahagian dari Anggotanya” ungkap Yunus dengan nada tegas.
Lanjutnya lagi, bahwa atas sikap Proaktif tersebutlah, muncul kesalapahaman antara saudara Franki, SBSI, dengan pihak Manajemen Perusahaan.
Kendati telah mempertanggungjawabkan segala kekhilafannya selama 5 bulan ditahan di Lapas Bagan Siapiapi, justru Franki Manalu kembali di Zholimi oleh pihak perusahaan, dengan tidak memberikan hak-hak Pesangonnya.
“iya pak, benar sekali. Pada saat itu saya hanya minta hak-hak saya, tetapi justru mereka (Pimpinan-red) menolak dengan sikap arogan. Katanya saya telah dipecat, namun Surat PHK beserta Hak Pesangon lainnya tidak dikeluarkan. Kalaupun angka 9 (Sembilan) juta lebih itu diberikan sama saya, secara aturan dan ketentuan hukum yang berlaku sangat jelas sudah menyalahi” kesal Franki Manalu.
Sampai diterbitkannya berita ini, Tim Pendamping dan Penasehat Hukum Franki Manalu akan segera kembali memperoses ketingkat Kasasi. Infonya, dalam waktu dekat perwakilan dari mereka akan langsung mendatangi Kantor Mahkamah Agung RI di Jakarta.
“Mohon do’anya, kami akan terus memperjuangkan hak-hak beliau (Franki Manalu-red). Kami faham betul, sudah begitu lama dan banyaknya orang-orang di Zholimi oleh Perusahaan itu (PT IIP-red). Tapi kali ini semuanya akan kami Telanjangi Bulat-Bulat. Perusahaan Taipan itu sudah sangat kejam dan keterlaluan. Begitu banyak masyarakat yang dirugikannya, sekali lagi mohon dukungan do’a dari rekan-rekan semua” ajak Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti ketidakadilan dari Perusahaan tersebut. (*) Red – M. Aji Panangi.