Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Seririt Limpahkan Tesangka dan Barang Bukti Kekajari Singaraja.

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Tekan CT (Crime Total) dan tingkatkan CC (Crime Clearen) adalah motto unit Reskrim Polsek Seririt, untuk mewujudka motto tersebut pada hari Selasa tgl 12 September 2017 jam 09.00 wita Dua personil Reskrim Polsek Seririt jajaran Polres Buleleng Bripka Kt Darma Yoga dan Brigadir Gd Eka Suryadana melimpahkan TSK dan BB Kekajari Singaraja karena Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap arau P.21 dari Kejaksaan Negeri Sngaraja.

Baca Juga:  Corona Virus Berdampak Ekonomi Hingga Sosial

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja, Bekas Perkara No. B/250.A/IX/2017 Tgl 12 September 2017 yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU sesuai dengan Surat P-21 yang diterbitkan pihak Kajari Singaraja, maka Penyidik Polsek Seririt melimpahkan Tersangka An. Km Agung Widiantara Als Sedut dengan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor KLX 150 dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai dengan Lapol No. LP/15/VII/Bali/Polres Buleleng/Polsek Seririt Tgl 16 Juli 2017 dan selama proses Penyidikan Tersangka ditahan Dilembaga Pemasyarakatan Negeri Singaraja.

Baca Juga:  Sat Binmas Laksanakan Koordinasi Kepada Satpam PLTU Celukan Bawang

Ditempat terpisah pada saat dihubungi Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K menjelaskan, “Untuk meningkatkan CC atau Crime Clearen, unit Sidik harus saling bantu membantu dan bersemangat dalam upaya penyelesaian Perkara sehingga Setiap Perkara yang ditangani Penyidik dapat diselesaikan tepat waktu”, ungkap Kapolsek. (Priya).

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Celukanbawang Laksanakan Pengawasan Terhadap Tempat Rawan Kriminalitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *