Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai tindak lanjuat dari proses Hukum atas berkas perkara yang telah memperoleh P.21 atau berkas yang dinyatakan sudah lengkap oleh pihak kejaksaan, maka pada hari ini Rabu tanggal 6 September 2017, Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Buleleng Aiptu I Nyoman Maruta, S.H., dan Aiptu I Made Suartawan yang di dampingi oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Buleleng IPTU I Dewa Made Ardana menyerahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas atas nama Dewa Putu Merta Adiana beserta barang Bukti Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas kepada pihak Kejaksaan Negeri Singaraja dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 April 2017 yang melibatkan Ran ISUZU Mini Bus B 7197 IT yang dikemudikan oleh tersangka yang datang dari arah Barat menuju Timur dan pada saat mendahului kendaraan roda dua yg ada di depannya, tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah depan atau timur menuju barat sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Scoopy DK 5874 VR meninggal Dunia ( MD ) atas peristiwa tersebut pengemudi Ran ISUZU Mini Bus disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mana berkas perkarnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Singaraja.
Dalam keterangannya Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K., saatbdikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa “Penyidik Laka Sat Lantas Polres Buleleng selalu berupaya secara maksimal dalam melakukan upaya penyidikan kasus laka lantas, hal ini agar proses penyidikan dan pemberkasan kasus laka lantas dapat dilakukan secara cepat dan tetap tanpa mengurangi hak -hak tersangka, dan penyidik juga selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Singaraja sehingga berkas perkara kasus laka lantas dapat segera diselesaikan untuk kemudian di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kegiatan tahap 2 penyerahan Tersangka dan Barang Bukti yang berlangsung pada pukul 10.00 wita ini berjalan dengan lancar dan selanjutnya seluruh tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti akan berada di kejaksaan negeri Buleleng dan akan menunggu proses Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Priya).