Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Penyid Polsek Tejakula Limpah Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan suatu perkara, pada hari Senin tanggal 11 September 2017 Pukul 11.00 Wita bertempat di LP Singaraja, anggota Reskrim Polsek Tejakula jajaran dari Polres Buleleng Bripka Komang Adi Paryatna, SH dan Brigadir Nengah Sudarmawan melaksanakan Pengeluaran Tahanan Kasus Penipuan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Singaraja Nengah Alit, 38 th, Dusun munti gunung Desa Tianyar Barat Kecamata Kubu Kabupaten Karang Asem dalam keadaan sehat yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja berikut lengkap dengan Barang Buktinya.

Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Singaraja adalah merupakan tahap akhir proses penyidikan di Kepolisian dan selanjutnya merupakan tahap Penuntutan di Kejaksaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Disamping itu pula memberikan kepastian hukum dalam proses Penegakan Hukum.

Kegiatan berjalan dalam keadaan Aman dan lancar, berakhir pada pukul 11.30 wita.

Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH saat di konfirmasi menjelaskan “Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Singaraja adalah merupakan tahap akhir proses penyidikan di Kepolisian dan selanjutnya merupakan tahap Penuntutan di Kejaksaan oleh JPU  atau Jaksa Penuntut Umum”, ucapnya singkat. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *