Berkas Narkoba Cepleng Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Jumat, 4 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Berkas Narkoba Cepleng Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tersangka Wawan Apriadi alias Cepleng saat dilimpahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (3/1/19).

TANGGAMUS – detikkasus.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka pengalahgunaan Narkoba, Wawan Apriadi alias Cepleng kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pasalnya, berkas perkara kepemilikan Narkoba pria 31 tahun yang merupakan warga Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Tanggamus tersebut dinyatakan telah lengkap atau P21.

Baca Juga:  Wujudkan Perasaan Nyaman Masyarakat Polsek Sawan Pantau Pasilitas Umum

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, tersangka dilimpahkan pada hari ini, Kamis (3/1/19) siang.

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Baca Juga:  Panglima TNI Pimpin Sertijab Asintel Panglima TNI

Iptu Anton menjelaskan, sebelumnya, tersangka Wawan ditangkap pada Selasa (4/9/18) sekitar pukul 15.00 Wib, setelah sembilan bulan menjadi buronan aparat kepolisian.

Sebab dirinya, dipersangkakan sebagai pemilik sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba yang diamankan Petugas di Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo tanggal 19 Januari 2018 lalu namun petugas hanya menemukan istrinya dirumah dan Wawan telah melarikan diri.

Dalam perkaranya, diamankan barang bukti berupa 1 plastik sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat.

Baca Juga:  Polres Buleleng Kehilangan Salah Satu Personel Terbaiknya

“Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat pasal 112 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Iptu Anton Saputra (Polresta Tgms/BMG)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB