Berkaitan dengan tidak adanya ganti rugi lahan kepada warga yang terlintasi oleh pembangunan jalan Mega Proyek Geoperk Ciletuh – Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

Rabu, 4 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Sukabumi – detikkasus.com Warga Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi warga sampaikan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat terkait Pembangunan Mega Proyek Jalan Geoperk Ciletuh-Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.03/03/2017

(ALIE SIMAUNG) sebagai kordinator warga mengatakan kepada detikkasus.com Pertama bahwa kami adalah warga pemilik lahan yang berada di Kecamatan Simpenan dan Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang saat ini pembangunan mega proyek Jalan Geoperk Ciletuh-Palabuhanratu tersebut melintasi diatas lahan milik warga

Salah satu warga alie simaung sebagai pribumi dan kordinator sangat berbahagia serta kami mendukung penuh disetiap pembangunan pemerintah yang berada di ploksok negeri ini, termasuk pembangunan Jalan Geoperk Ciletuh-Palabuhanratu yang berada di wilayah kami.

Kedua akan tetapi dari pembangunan diatas, ada beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan oleh Pihak Balai BPJ II Sukabumi. Yangmana, pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak pernah melaksanakan pembebasan lahan terlebih dahulu kepada kami

Baca Juga:  LMDH Bersama TNI dan Polri kawal Penyaluran benih jagung kepada petani, Detik Kasus Indramayu.

selaku warga pemilik lahan yang berada di Blok Pamipiran, Blok Cipendeuy dan Blok Cibulagor Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum mengatakan bahwa disitu sudah dijelaskan ada hak warga yang wajib diberikan ganti rugi lahan oleh Pihak Pemerintah.

Ditambah, perusahan yang sedang mengerjakan pembanguan mega proyek Geoperk Ciletuh-Palabuhanratu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu, PT Trie Mukti Pertama Putra, dilapangannya malah beralih fungsi pekerjaan dan bermain di dunia pertambangan yang diduga kuat ilegal (ilegal mining) yang berada di kali Cisaar.

Baca Juga:  Terkait Peristiwa Dangdutan di Tegal Kota, Polda Jateng Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai Tersangka

Ketiga dengan adanya pertimbangan diatas, maka kami sebagai pemilik lahan memberitahukan kepada Bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat secara tergas, bahwa kami akan menutup sementara pembangunan mega proyek Jalan Geoperk Ciletuh-Palabuhanratu yang berada diatas lahan milik warga terhitung dari tanggal 09 Oktober 2017 sampai dengan adanya ganti rugi lahan secara layak dan adil kepada kami selaku warga.

Alie simaung sebagai kordinator warga siap tembuskn permasalahan pembangunan proyek geoperk cileutuh ke pada bpk presiden RI

Bapak Presiden RI
Ketua DPR RI
Ketua Komis XI DPR RI
Ketua Komisi V DPR RI
Menteri PUPR RI
Menteri Pariwisata RI
Kepala Unesco office in Jakarata
Ketua KPK
Kepala Kejaksaan Agung RI
Kapolri
Panglima TNI
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kapolda Provinsi Jawa Barat
Pangdam III Siliwangi
Bupati Kabupaten Sukabumi
Kepala Balai BPJ II Sukabumi
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi
Kapolres Kabupaten Sukabumi
Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi
PT Trie Mukti Pertama Putra
ujarnya. (Suhendra).

Baca Juga:  Surprise Untuk PNS Siti Rohana di Hari Jadinya Ke-56

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB