Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur -, Senin 18 Februari 2019. pukul 12.00 Wib, Menindaklanjuti hasil konfirmasi dengan pihak pengusaha tambang galian c yang menggunakan alat berat bego di Dusun Tunggul moro Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Tambang Galian C di Dusun Tunggul Moro, Kutoporong, Dugaan Tanpa IUP OP.
https://youtu.be/ob31acChLrc
Pai selaku pengelolah lapangan ketika di konfirmasi melalui whatsaapnya 0812307183XX enggan memberikan staetmen apapun.
Sementara itu beberapa warga yang enggan menyebutkan namanya di dalam Video Record NGO PMBDS dan Jejak Kasus mengatakan, kalau masalah ijin tidak pernah memberitaukan ke Dusun, bahkan ketika ada info operasi tambang galian C tutup sementara, jelasnya kepada Tim. Senin 18 Februari 2019. pukul 12.30 Wib di sekitar lokasi tambang galian c.
Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS, Menjelaskan: Segala bentuk kegiatan tambang galian c yang menggunakan alat berat wajib mengantongi Dokumen IUP Operasi Produksi.
IUP OP adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. (Tim9).