BERITA UTAMA | M. YUNUS WAHYUDI DIPANGGIL KEJAKSAAN TINGGI JATIM.

 

Jejak-kasus.com | Berita Utama Jejak Kasus – Detikkasus.com – Beritapolisi.id – www.jejakkasus.info – Sidakkasus.com Seputar Jawa Timur, Pada hari kamis 12 april 2018 m yunus mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Laporan Tentang dugaan Dana Hibah dari APBD tahun 2017 yang ia laporkan beberapa bulan lalu.

M. Yunus Wahyudi telah dimintai Keterangan tambahan untuk melengkapi penyidikan Kejati Jawa Timur karena selama ini Kejaksaan Tinggi bekerja keras untuk mencari bukti-bukti terkait Dana Hibah yang diduga di Korupsi oleh oknum-oknum pengurus NU Banyuwangi.

Baca Juga:  KPK | Penahanan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman di Perpanjang.

Pada saat dimintai keterangan M. Yunus Wahyudi mengatakan bahwa di tubuh Organisasi besar NU banyak sekali penyelewengan dana puluhan milyar sesuai data2 yg saya temukan banyak lembaga-lembaga yang fiktif ada namanya dan Dana itu mengalir tetapi Kenyataannya Lembaga itu tidak ada, Saya sangat menyayangkan dengan oknum-oknum Pengurus NU terkait, mengapa hal ini kok di diamkan saja, Apakah tidak tau, Ataukah memang di biarkan saja terjadi.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Tuban Sepakati Bahas 9 Raperda.

Saya sebagai Warga NU tidak terima kalau Lembaga Besar ini dibuat untuk Kepentingan Politik oleh segelintir orang

Apa tidak takut dosa orang-orang tersebut ini, padahal Dana ini untuk kepentingan umat dan anak yatim piatu, Lanjut M. Yunus meminta Kepada Kejati Jatim untuk memeriksa Bupati Anas dan DPR karena ini menyangkut Dana APBD di tahun 2017.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan Data Masyarakat Pengungsi di Wilayah Kubutambahan

Anggaran Dana yang bersumber dari Daerah Banyuwangi mengalami Devisit sejumlah seratus tujuh puluh lima milyar, Akan tetapi tetap di paksakan mengeluarkan Dana Hibah sembilan puluh lima milyar lebih, ini yang bertanggung jawab siapa, ya Bupati beserta DPR. tegasnya M. Yunus Kepada Jejak-kasus.com. Bersambung. (PRIYA S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *