ACEH TIMUR | DetikKasus.com – Sejumlah berita yang diterbitkan media online DetikKasus.com, diadukan ke Dewan Pers. Berita-berita tersebut di antaranya berjudul,
2) Masyarakat Desa Aur Canang Kecewa Terkait Pemberitaan yang Diunggah kutarajainews.id
4) Apa Yang Disebutkan Oleh Pemberitaan Media Online Kuraja.Inews.Id, Itu Tidak Benar
Pengadunya, yakni RW dari media online kutarajainews.id. RW mengadu ke Dewan Pers, karena dirinya menganggap tidak pernah dikonfirmasi wartawan DetikKasus.com. Dalam aduannya, RW juga mengaku belum mendapatkan hak jawab/koreksi terkait sejumlah berita tersebut.
Selain itu, RW mengadu ke Dewan Pers, karena dia menilai jika telah menyudutkan dirinya, dengan memuat inisial dan media RW. Juga, RW menilai terdapat pernyataan yang dapat merugikan dirinya serta media tempat RW bekerja. Misalnya,
1) Disinyalir, dugaan pula jurnalis “RW”, yang terkesan goblok…
2) Jurnalis (wartawan) berinitial “RW” yang terkesan sangat tengik…
3) Dari hasil dalam pantauan wartawan media online ini, apa yang telah disebutkan oleh pemberitaan media online lainnya. Yaitu, kutaraja.inews.id, itu tidak benar.
Dengan demikian, Dewan Pers menilai, bahwa Teradu atau penulis berita di DetikKasus.com tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak klarifikasi dan konfirmasi, sehingga tidak berimbang. Mencampurkan fakta dan opini.
Dewan Pers juga menilai, berita Teradu juga tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya angka 2 mengenai Verifikasi dan Keberimbangan Berita.
Penilaian tersebut, berdasarkan surat Dewan Pers perihal penilaian sementara dan rekomendasi No 1186/DP/K/X/2024, pada 16 Oktober 2024, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu.
Dewan Pers juga merekomendasi sebanyak 7 hal yang wajib dilakukan DetikKasus.com, di antaranya,
1) Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.
2) Pengadu menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional selambat-lambatnya 7×24 jam setelah surat ini diterima.
3) Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Teradu meminta maaf kepada Pengadu dan Teradu.
4) Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
5) Hak Jawab,atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
6) Apabila Pengadu setuju dengan Penilaian namun Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
7) Apabila Teradu setuju dengan penilaian Dewan Pers namun tidak memuat hak jawab seusai dengan batas waktu butir 1, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers.
Atas rekomendasi tersebut, Dewan Pers meminta tanggapan Pengadu
Sayangnya, RW belum merespon saat dihubungi wartawan DetikKasus.com lewat pesan WhatsApp nomor 0852-7756-xxxx pada Sabtu 26 Oktober 2024, terkait rekomendasi Dewan Pers.
Pesan WhatsApp tersebut terkirim dengan tanda centang dua. Hanya saja, pesan chat tersebut tampak belum terbaca, karena masih berwarna abu-abu, hingga pukul 20.01 WIB di hari yang sama.