Berita Ralat : Tengki PT. Sumber Alam Anugerah Muatan BBM Pertalite diduga di Kencingkan Supir

Dari hasil klarifikasi terakhir, SJ Supir mengatakan itu bukan Solar tetapi BBM Pertalite, terangnya kepada Redaksi,

Berita itu gak falit ndan rekayasa saya gak ambil solar.

Lebih lanjut Mobil kondisi kosong habis bongkar itu tirisan pertalet bukan solar cuman 3 liter mobil mau masuk gudang perbaikan kalau gak bersih khawatir waktu ngelas tangki takut meledak soalnya sudah pernah kejadian mobil tangki bocor belum bersih lalu di las akhirnya meledak di garasi sampai sekarang tukang lasnya tuli. Jumat 27 September 2024.

Baca Juga:  Peningkatan Paket Jalan, Simpang Kasuk Baru Menuju Latihan Sumber Dana DAU

Jawa Timur | detikkasus.com – SJ Warga RT…. Dusun Turirejo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur diduga lakukan Atau Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Pertalite Subsidi dari sebuah Truk Tangki Kapasitas 24 Ribu liter yang di kendarainya.

Aksi SJ Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Pertalite Subsidi dari sebuah Truk Tangki dengan menggunakan beberapa Cerigen Plastik kapasitas 30 liter di Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. 17 September 2024 lalu saat kepergok LSM / Media. Jumat 27 September 2024

Baca Juga:  Diduga proyek Pringsewu Asal Jadi Pekon Rantau tijang kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu

Adapun Nopol Tengki W 8261 UQ, Warna Kepala Tengki berwarna oranye, tengki atas berwarna Oranye bawah Putih.

Sementara itu lambung di kaca depan tertulis PT. Sumber Alam Anugerah, dan di Sebelah Kanan Kiri tertulis Pertamina Patra Niaga.

Diduga keras hasil Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Pertalite Subsidi dari sebuah Truk Tangki tersebut ceperan di jual ke orang lain.

SJ dilokasi saat Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Pertalite Subsidi dari sebuah Truk Tangki saat di konfirmasi hanya pasrah.

Baca Juga:  Kabupaten Jombang Raih Penghargaan WTP Dari Kemenkeu RI

Sementara itu dari pihak Big Bos PT. Sumber Alam Anugerah belum bisa di konfirmasi, dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan ada tindakan.

Supriyanto alis ilyas Ketua Umum LSM Gmicak menjelaskan : penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *