Berita Polisi | Spektakuler, 230 Orang Ditangkap Polda Kalbar Dari 96 Lokasi PETI.

Rabu, 2 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) disikat habis dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kapuas 2018, kelompok-kelompok penambang berhasil ditindak dan diamankan Polda Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Drs. Didi Haryono, mengatakan penambangan emas illegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama,” tuturnya.

“hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing, “ harapnya.

Para penambang emas ini sudah kita tertibkan, mereka diiming-imingi oleh cokong dan penadah, mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru dan tidak sedikit ada perlawanan dan unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini di legalkan.

Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas Zero Illegal dan Zero Tolerance.

“bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga, “ jelas Didi Haryono dalam Press Comperence di Mapolda Kalbar, Rabu (2/5).

Baca Juga:  Unit Patroli Sabhara Polsek Sukasada Melaksanakan Patroli Strong Point Pagi di Pasar Sukasada

Dalam 14 hari kegiatan operasi PETI kali ini Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres jajaran telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa ijin di kalbar, dan diproses penyidikan sebanyak 230 orang penambang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka menjalani proses hukum.

Kegiatan penambangan emas tanpa ijin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga 380.000,-/gram.

Barang-bukti yang berhasil diamankan:

1. 48 unit mesin dompeng

2. 22 buah alat dulang

3. 11 buah cangkul

4. 89 buah karpet

5. 4 buah pipa spiral

6. 21 buah drum

7. 2 botol kecil cairan merkuri

8. 21 unit  mesin pompa air

9. 26 buah selang

10. 1 buah sekop

11. 5 buah palu

12. 6 unit mesin diesel 30 Hp tianli

13. 56 buah pipa paralon

14. 37 buah selang spiral

15. 1 buah gerinda

16. 2 buah senter kepala

17. 11 buah ken

18. 2 buah karung

Baca Juga:  Kapolsek Babadan Silaturahmi Tokoh Agama, Sampaikan Pesan Kamtibmas

19. 5 buah selang lipat

20. 1 unit mesin pom pasir

21. 1 ken bensin

22. 2 buah besi cabang tiga gabang

23. Lumpur emas setengah drigen

24. Biji emas sebesar biji kacang hijau

25. 1 buah selang pembuang

26. 20 buah keset

27. 6 buah starter engkolan

28. 37,5 liter solar

29. 25 buah fanbel

30. 7 buah kain dusa/kian

31. 9 buah potongan drum

32. 1 unit mesin diesel 30 Hp Weko

33. 9 unit mesin pompa air Ns 50

34. 3 buah potongan kian hitam

35. 1 unit mesin diesel 20 Hp merk Jp

36. 9 unit diesel 25 Hp merk Tianli warna biru

37. 1 unit mesin jet pump merk Fujuada wrna biru

38. 2 unit msn jet pump kecil merk Ns 50 wr

39. 2 set terminal listrik

40. 2 buah pecahan batu hasil penambangan

41. 2 buah tabung gelondong

42. Pasir hasil penambangan

43. 1 buah kipas pom air

44. 1 unit kompresor

45. 2 buah gastong

46. 4 buah pipa besi

47. 1 unit mesin merk weko

48. 3 karung batu puyak

49. 2 bak penampungan material

50. 13 unit pump sedot

51. 10 unit jet pump air

52. 2 buah pipa mata jek panjang 1 M

Baca Juga:  Polsek Tanjung Duren Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Ar-Ridho

53. 1 buah pipa spiral warna biru 5 inc pjg 5M

54. 10 set alat penambangan

55. 7 ken solar

56. 1 set pekakas mesin

57. 5 buah selang tem

58. 5 buah jari-jari

59. 2 buah selang transit

60. 3 unit jack hammer

61. 2 buah blower oksigen

62. 2 unit blower sepuh

63. 2 set mesin dynamo listrik

64. 6 buah besi

65. 3 buah keong penyedot

66. 6 buah mata bor

67. 3 botol air raksa

68. 2 kg tali kilas

69. 1 buah selang 2 inc

70. Hasil dulang campur pasir

71. 4 buah linggis

72. 1 buah selang gab

Terhadap pelaku diterapkan Undang – Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya.

Perlu di ketahui, dalam kegiatan press comperence ini, turut hadir Kepala Dinas ESDM Prov. Kalbar, Ir. Ansfridus J Anjioe, Kadis Kesehatan Lingkungan Hidup Prov. Kalbar Dr. Andy Jap, dan Kadis PRKPLH Prov. Kalbar, Ir. Adi Yani.

[ informasi di atas ditulis oleh Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin S.Sos SH MH ]

( Alex – Oktavianus )

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru