Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang | Polsek Kelam Permai menyita petasan/mercon didua lokasi penjualan kembang api, di pasar desa Kelam Raya Desa Kecamatan Kelam Permai. Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Kelam Permai IPTU Hariyanto pada Sabtu sore sekira pukul 14.30 Wib (12/5/2018).
IPTU Hariyanto menyatakan, penyitaan petasan/mercon dengan berbagai merk tersebut merupakan sikap tanggap dan langkah cepat dari Polsek Kelam Permai yang menerima laporan masyarakat tentang adanya penjual Kembang Api yang juga menjual Petasan/mercon dilapak penjualannya.
Suasana menyambut bulan Suci Ramadan 1439 H diKecamatan Kelam Permai ini harus dijaga dan dihormati. ”Makanya, kita tindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Hariyanto.
Hal ini juga terkait dengan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2018 yang baru berjalan dua hari di gelar di Jajaran Polres Sintang dn ditindak lanjuti hingga ke Polsek jajaran. Dalam operasi itu, petugas menyita petasan dan mercon dari dua orang penjual berinisial FA (25) warga Dsn. Kelam Raya Ds. Kebong Kec. Kelam Permai dan MIC (19) warga Dsn. Kelam Raya Ds. Kebong Kec. Kelam Permai yang menjual Kembang Api dan petasan di Pasar Kelam Permai Desa Kebong Kec. Kelam Permai Kab. Sintang.
“Terhadap kedua penjual tersebut telah kita ambil keterangan dan telah dibuatkan penyerahan barang bukti berupa petasan/mercon untuk dimusnahkan dan mereka berdua telah membuat surat pernyataan di atas materai menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya untuk menjual petasan tersebut,” pukas IPTU Hariyanto.
( Alex )