Detikkasus.com | Polda Kalbar -Polres Melawi – Satuan Narkoba Polres Melawi tidak sia – sia mengadakan pengintaian tentang adanya pengedaran barang haram sabu – sabu di wilayah hukum Polres Melawi.
Tadi malam sekitar jam 01.00 wib (15/5) anggota sat Narkoba Melawi berhasil menangkap pengedar Sabu – Sabu jaringan Melawi. Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Provinsi Sintang – Pinoh sering ada transaksi atau mengedarkan sabu – sabu, berbekal informasi tersebut ditindak lanjuti dan membuahkan hasil ada laki – laki, diduga tersangka bernama HAO als OD bin SM, umur 32 tahun, alamat Desa Sidomulyo Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, telah ditangkap dan diperiksa oleh Sat Narkoba Melawi, ungkap Kasat Narkoba AKP Sarwo, Selasa ( 15/5/2018 ) pagi.
Dari hasil penangkapan didapati barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga sabu – sabu 1(satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam, 1 (satu) pipet putih transparan, 1 (satu) buah kotak Pagoda, 3 (tiga) kantung plastik transparan, 1(satu) sendal warna hitam, semua barang bukti diatas diakui dan disita dari diduga tersangka HAO als OD. Untuk berat brutto barang bukti sabu – sabu akan segera di lakukan penimbangan juga segera dilakukan uji laboratorium BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), jelasnya.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Sarwo Spd, menjelaskan bahwa Kanit Lidik Bripka Panggabean dan anggota sat Narkoba Melawi telah menangkap dan menyita barang bukti sabu – sabu dan barang bukti lainya yang ada kaitan dengan kasus tersebut, paparnya.
Diduga tersangka HAO als HO sebelumnya kurang lebih 2 (dua) tahun lalu telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sintang, menjalani hukuman dengan kasus yang sama mengedar dan memiliki Narkoba sabu – sabu.
Diakui juga oleh diduga tersangka HAO bahwa dirinya baru 2 (dua) hari yang lalu telah menggunakan atau memakai sabu – sabu, tentunya Sat Narkoba akan segera menindak lanjuti dengan diadakan tes urin kepada teduga tersangka, tutur Gabe.
“Dengan kasus tersebut diatas penyidik Sat Narkoba terhadap diduga tersangka HAO als HO yang sekarang oleh Penyidik sedang dilakukan pendalaman, pemeriksaan asal dari mana barang tersebut di dapat dan pasal yang dikenakan Penyalah gunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara, tegasnya.
Himbauan dan penekanan dari Kasubag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro, penyalah gunaan Narkoba merupakan musuh kita bersama, Herno mengajak bersama sama masyarakat bersatu memerangi peredaran barang haram Narkoba, efek dan pengaruh negatif sudah banyak contoh, mari bersatu kerja sama dengan Polri lawan Narkoba minimal menginformasikan kepada Polri, pesannya.
(Alex – Herno Mintoro)
Rilis Humas Polres Melawi.