Berita Polisi | Operasi Pekat Kapuas 2018, Polsek Kelam Amankan Sajam.

Minggu, 13 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus com | Polda Kalbar Polres Sintang Polsek Kelam Pernai – Hari kedua berlangsungnya Operasi Pekat Kapuas 2018 Dalam rangka cipta kondisi di Bulan Suci Ramadhan 1439 H, Polsek Kelam Permai menggelar Razia dengan sasaran Mobil dannTruk bahkan sepeda motor yang melintasi Mapolsek Kelam Permai, yang terletak di sisi jalan Sintang-Putusibau Km.22 Kecamatan Kelam Permai Kab. Sintang, Sabtu (12/5) sekira pukul 16.00 wib kemaren sore.

Dalam operasi tersebut, personel Polsek Kelam Permai berhasil mengamankan 3 bilah Sajam jenis parang dan 1 bh cutter pemotong kertas dari para sopir truk yang melintasi dilokasi razia. Minggu (13/05/2018)

Baca Juga:  DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Ketiga sopir truck yang kedapatan membawa sajam dan Cutter tersebut kemudian dimintai keterangan terkait dengan adanya sajam yang dibawa didalam mobilnya.

“Setelah kita lakukan interogasi kepada ketiga Sopir tersebut, mereka mengakui bahwa parang (sajam) dan cutter tersebut merupakan alat yang biasa digunakan untuk memotong tali maupun untuk memotong kayu manakala ada pohon yang tumbang saat mereka membawa muatan kernil,”jelas IPTU Hariyanto.

Baca Juga:  Drs. Syarifuddin Buka Bimtek Pelaporan Kekayaan Pejabat Sintang

Mugiyono (45) sopir truk pembawa Kernil mengakui bahwa jika tidak bawa parang atau cutter maka akan kerepotan jika menemui pohon tumbang yang menghalangi jalan dan juga untuk memotong tali jika selesai menutupi terpal pada truk kernilnya,” itu untuk kami gunakan kalau ada pohon tumbang Pak,” terang Mugiyono.

“Kondisi dijalan kita memang banyak pohon dikiri kanan jalan, apalagi seperti di Lokasi perkebunan, jadi mereka membawa parang hanya untuk memotong kalau ada pohon yang tumbang karena tertiup angin atau karena sudah tua/lapuk,” ujar IPTU Hariyanto.

Baca Juga:  Sekcam Sungai Tebelian Buka Bimtek Petugas KPPS Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

Setelah dilakukan interogasi selanjutnya barang bukti berupa parang dan cutter tersebut  diamankan dipolsek  Kelam Permai,  setelah dibuatkan surat penyerahan barang bukti dan surat pernyataan dari ketiga sopir truck tersebut.

Sebagaimana diketahuit terkait pembawa sajam tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah, dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis: (Alex – Har)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru