Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi – Anggota Polsek Belimbing malam tadi mendatangi rumah di desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Rabu (25/4/2018) pagi hari.
Kapolres Melawi AKBP. Ahmad Fadlin, S.IK. M.Si, melalui Kapolsek Belimbing IPTU Hariyanto. S.Sos Membenarkan hal tersebut, bahkan dipimpinya langsung dengan anggotanya mendatangi Tempat Kejadian Perkara diduga memproduksi minuman keras (miras) orang biasa menyebut arak, tuturnya.
Hal demikian di laksanakan oleh Haryono.S.Sos,menindak lanjuti berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang sudah resah dan maraknya penjual minuman keras (miras) jenis arak, tegasnya.
Dalam mendatangi tempat kejadian perkara ( tkp), didapatinya seorang perempuan diduga menjual memproduks i arak bernama SNT, perempuan, ibu rumah tangga, lahir di batunanta, 1965, alamat dusun merah arai desa batu nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi.
Dengan di amankan barang bukti 2 ken berisi 5 liter miras jenis arak, 1ken berisi 10 liter arak siap jual, 1 buah ember bahan baku untuk buat arak, 2 buah dandang, untuk proses lanjut barang bukti dan diduga penjual dan pembuat arak di amankan di polsek Belimbing, terangnya.
Harapan dan himbauan Kapolsek Belimbing Iptu Hariyanto. S.Sos, jangan ragu masyarakat Kecamatan Belimbing khususnya, menginformasikan kepada kami, sudah tugas kami melindungi dan melayani masyarakat, ucap perwira perwira memikul balok dua ini.
Dan yang diduga penjual dan memproduksi arak, akan kami dalami serta kordinasikan dengan Polres Melawi untuk proses lebih lanjut, tuturnya.
Sementara itu salah seorang laki laki yang tidak mau disebut namanya berharap penertiban miras ini berlanjut kami siap dukung Polri, kami juga paham akibat mengunsumsi miras ini, dari berita berita medsos, televisi dan lainya ada yang meninggal dunia akibat menenggak barang ini, aturan pemerintah dan agama melarangnya. ucapnya dengan semangat.
( Alex – Herno )
Rilis Humas Polres Melawi