Berita Polisi | Kapolres Sintang : PETI, Penindakan Itu Langkah Terakhir.

 

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang – Polres Sintang kembali mengamankan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), pada Senin (23/04/18) kemarin.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH mengatakan kali ini di Desa Sungai Manyam Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang dan Dusun Natai Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang menjadi Target Operasi PETI.

“dari kedua lokasi yang telah dilakukan penangkapan tersebut telah diamankan beberapa tersangka dan barang bukti” kata Kapolres. Selasa (23/04/18)

Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK, MH juga mengatakan, tersangka selaku pemilik mesin SU alias AT (43) warga Desa Sungai Manyam Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang diamankan lengkap dengan barang bukti 1 Unit Mesin Dongfeng Merk Tianli, 1  Unit Mesin Pom Air, 1  Unit Mesin Pom NS Pengantar Air, 1 Selang Pom Panjang sekitar 1 meter, 1 Potongan Selang Spiral.

Baca Juga:  Pengelolaan Dana Desa Pematang Terang Tahun 2018 Dipertanyakan

“Ditempat terpisah, petugas juga mengamankan selaku pemilik mesin tersangka AF (33) laki-laki warga Dusun Natai Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dengan barang bukti 1 Unit Mesin Dongfeng 30 Merk Tianli, 1 Unit Mesin Pom 6 Inc, 1 Set Mata Bor dan Tiang, 6  Batang Paralon ukuran 4 dan 5 Inc, 1 Pipa Besi, 1  Buah Selang Plastik Spiral  Warna Biru, 1  Set Pom NS, 1  Buah Drum Plastik warna Biru” jelas Kasat Reskrim

Baca Juga:  Rapat Persiapan Kampar Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Riau Sekda : “Kampar Bertekad Jadi Tuan Rumah Yang Sukses”.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK MH kembali mengatakan, bahwa pihak kepolisan tidak hanya melakukan tindakan penegakan hukum (penangkapan) akan tetapi dari jauh hari sudah mensosialisasikan seerta memberi himbauan melalui Polsek-polsek setempat tentang bahaya dan dampak PETI serta ancaman hukuman bagi pelanggar.

Baca Juga:  Giat Patroli Satgas Aman Nusa 2 Tentang Penertiban Warung dan Cafe

“ Penindakan ini merupakan langkah terakhir yang kami lakukan” jelas Kapolres

Ia juga mengatakan, berdasarkan UU Kepolisian No 2 Tahun 2002 Pasal 13 pada prinsipnya tugas utama polisi adalah memelihara kamtibmas, mamberikan perlindungan pengayoman serta termasuk bimbingan kepada masyarakat penegakan hukum merupakan upaya terakhir.

“Sampai saat ini polres sintang telah mengamankan 24 pelaku panambangan PETI” pungkas Kapolres Sintang.

(Alex – Chintya)

Rilis Berita Humas Polres Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *