Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Bojonegoro – Pelaksanaan Operasi Patuh dihari Ketiga, Sat Lantas Polres Bojonegoro mengadakan razia kendaraan di Depan Stasiun Kota Bojonegoro pada hari Minggu (28/04/2018) pagi tadi sekira pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. Selama pelaksanaan razia tersebut, anggota Sat Lantas yang melakukan razia berhasil menindak sebanyak 180 pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS., SIK., SH., MH kepada Awak media ini mengatakan bahwa sebagaimana commander wish yang telah dikeluarkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si selama menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro harus melayani dengan “TERSENYUM” (tertib, ramah, synergi, nyaman, unggul, modern), dalam razia Sat Lantas Polres Bojonegoro juga mengedepankan penindakan dengan ramah yakni memberikan senyum sapa salam sebelum pemeriksaan.
Pada hari ketiga pelaksaan operasi Patuh Semeru 2018 pagi tadi, Sat Lantas menindak para pengendara yang terlihat kasat mata telah melanggar peraturan lalu lintas yang diantaranya bagi pengendara kendaraan roda dua tidak memakai helm berstandar SNI sebagai alat keselamatan, serta tidak membawa surat berkendara seperti SIM dan STNK sebagai surat kendaraan yang sah.
Selain itu juga, kepada para pengendara roda empat, anggota juga telah menindak pengendara yang terlihat tidak mengenakan sabuk keselamatan serta kelengkapan surat-surat berkendaraa yang lengkap dan sah.
“Semua pelanggar yang kami tindak, semua terlihat secara kasat mata telah melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya”, ucap Ipda Luluk yang menjadi leading sector dalam penindakan pelanggaran.
Selama satu setengah jam pelaksaan razia, sebanyak 180 pengendara telah ditindak dan diamankan sebagai barang bukti dengan rincian sebanyak 164 surat-surat kendaraan, 13 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat.
“180 pengendara kami telah tindak”, imbuh Kasat Lantas.
Kepada para pengendara, selama pelaksaan Operasi Patuh yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari tersebut Kasat Lantas berpesan agar para pengendara untuk melengkapi surat-surat berkendara serta menggunakan kelengkapan keselamatan selama berkendara di jalan raya.
“Stop pelanggaran. Stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusian”, pungkas Kasat Lantas.(Her)