Berita Kediri | Bawa Puluhan Ribu Pil Doubel, Warga Kediri terancam 12 tahun Penjara.

Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri Tangkap Pelaku Pengedar Pil Doubel L

Polres Kediri, Detikkasus.com – Karena edarkan Pil Doubel L Tira Agus Setiawan Alias Gembus bin Suparman (39) Warga Perumahan Cahaya Permata Dusun Bence Desa Bence Kecamatan Pesantren Kota Kediri bakal terancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Pelaku di tangkap Petugas di Dusun Karang Talun Desa Karang Talun Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan barang bukti 19,100 Sembilan belas Ribu seratus butir Narkoba jenis Pil Doubel L dan 1 buah Hp merek Vivo Warna Putih.

Baca Juga:  Pemuda Yang Mengancam Akan Menembak Presiden Joko Widodo "Mengetes Apakah Polisi Mampu Menangkap,"

Kapolsek Kras Polres Kediri AKP Samsul Huda,S.H,M.H, mengatakan, Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatanya Pelaku Kita tahan di Mako Polsek Kras dan di jerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 197 Sub 196 Tentang Kesehatan yang mana ancaman Hukumanya 12 Tahun Penjara.

Baca Juga:  Wujud Kebersamaan Bhabinkamtibmas Desa Temukus Bersinergi Dengan Babinsa Amankan Kegiatan Masyarakat Kerja Bakti

Saat transaksi di Pinggir jalan Pelaku Kita sergap,”Ujar AKP Samsul Kepada Detik Kasus.com Senin, (16/10/2017).

Hal senada juga di sampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, Pelaku ini di tangkap berawal dari Informasi Masyarakat atas hal itu kemudian Petugas melakukan Penyelidikan alhasil Ia pun berhasil di tangkap

Baca Juga:  Ops Bina Waspada Agung 2017 Satgas Binluh Melaksanakan Ceramah di Desa Bengkala

Kepada Petugas Pelaku mengaku bahwa Narkoba tersebut adalah miliknya yang rencana mau di edarkan namun keburuhan di ringkus Polisi,”terangnya, (Pria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *