Video Jejak Kasus | Aksi LPKNI Penyegelan BCA Finance Jambi | Senin 12 Maret 2018.
https://youtu.be/25leJh-mfXk
Propinsi Jambi – Berdasarkan laporan konsumen kepada kantor perkumpulan lembaga perlindungan konsumen nusantara indonesia (LPKNI) bahwa konsumen yang berinisial RM pada hari kamis 1 maret 2018 pukul 09.00 wib, bahwa dirinya telah mengalami kekerasan dan perampasan satu unit mobil Ertiga yang dilakukan oleh 7orang laki-laki yang mengaku dari pihak PT BCA Finence cabang kota jambi. Berdasarkan keterangan sdri RM pihak lembaga perlindungan konsumen nusantara indonesia (LPKNI) langsung melakukan orasi atau pernyataan sikap didepan kantor BCA finece terhadap apa yang dilakukan oknum BCA finence dalam perampasan satu unit mobil milik konsumen disertai dengan kekerasan.Dalam orasinya LPKNI menyegel kantor BCA Finance dwngan rantai, lpkni meminta kepada pimpinan PT BCA Finece cabang kota jambi untuk mempertanggung jawabkan atas segala tindakan perampasan yang dilakukan melalui debcolector.
Atas segala tindakan yang telah dilakukan terhadap konsumen, sehingga konsumen merasa dirugikan baik materi maupun imaterial karena konsumen kini merasa stress dan trauma.
Lpkni juga meminta tegas kepala otoritas jasa keuangan (Ojk) dan pwnegak aparat hukum polresta jambi untuk memanggil dan memberi sanksi tegas atas pelanggaran dan tindakan semena-mena serta kekerasan BCA Finance jambi terhadap konsumen.untuk diperoses secara hukum tindak pidana.
“kita sudah lakukan visum dirumah sakit terhadap konsumen yang mengalami luka dibagian lengan” ungkap kurniadi Ketua umum lpkni.
Teman teman dari LPKNI berniat dan berjanji untuk melakukan demo atau orasi lanjutan di depan kantor BCA finence mulai dari hari senin tanggal 19 maret 2018 samapai hari jum’at tanggal 23 marer 2018 dan akan membuka posko pengaduan untuk konsumen yang bermasalah dengan pihak finence. Demi memperjuangkan hak konsumen, pihak LPKNI akan terus melakukan aksi nya sampe mobil sdri RM dikembalikan oleh pihak BCA finence.memang ini lah bagian dari tugas LPKNI melindungi dan memperjuangkan hak hak konsumen yang mengalami kerugian atau ketidak adilan dari pihak pembiayaan guna menciptakan adanya kepastian hukum. Selamat berjuang teman teman.sukses selalu. (Priya).