Berita Hukum dan Kriminal Jabar | 4 Orang Pelaku menjadi Tersangka Pembuat Miras Opelosan.

 

Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kab, Sukabumi Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil meringkus empat orang tersangka pengoplos dan penyedia campuran miras. Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Empat tersangka yang diamankan diantaranya GS (57), RS (35), H (37) dan RF (35). Mereka diamankan di Jalan Siliwangi, dan Cipatuguran, Palabuhanratu.

Baca Juga:  POLRI Bersama TNI : Melaksanakan Rapat Kordinasi Pengendalian Harga Pangan | Reporter : Z.Arifin

“Mereka ada yang berperan sebagai peracik, ada yang menjual, dan ada yang menyiapkan biang,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu jeriken miras oplosan siap jual, 35 kantong biang whiskey, serta beberapa bungkus minuman pencampur.

Baca Juga:  AKBP. AGUNG MARLIYANTO, S.I.K., H.H Kapolres Jombang Selamat dan Sukses HUT BRIMOB Ke-72 Tahun 2017.

“Dicampur dengan minuman bersoda, minuman berenergi, atau minuman rasa jeruk,” kata Nasriadi.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Patko 801 Sat Sabhara Polres Sumenep Kembali Amankan Pelaku Tipiring, Reporter - Arifin.

Reporter : Mulvi.M
Editor : M.Sha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *