Berita Hoax Bisa Terjerat UU ITE.

Detikkasus.com | Pemberitaan palsu atau hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.

Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Baca Juga:  Jaga Kemampuan Beladiri, Personil Ditsamapta Rutin latihan

Pesan inj di sampaikan oleh Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS, Angkat dan Publikasisikan Temuan kalian sesuai dengan hasil konfirmasi yang fakta dan dapat di pertanggungjawabkan, sehingga tidak merugikan orang lain dan membuat resah. (Priya).

Baca Juga:  Hujan Lebat Guyur Desa Tista, Robohkan Plengsengan Merajan Warga yang Baru Dibangun

Detikkasus.com | Publikasi: Supriyanto Als Priya Pimpinan Redaksi Tim 9.

Baca Juga:  Dengan Sambang Desa Bhabinkamtibmas Tamblang Himbau Masyarakat Agar Sadar Hukum

1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
8. Jejak-Kasus.com
Email Pengaduan : detikkasus@yahoo.com /
Telp Wa Pengaduan Redaksi: 082243319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *