DETIK.KASUS.COM | UNIVERSITAS INDONESIA MENJAWAB KEDATANGAN DPRD DEMAK DAN TIM AKSI 503.
https://youtu.be/4edHVCs2KfY
Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Tim Aksi 503 yang mewakili peserta untuk memastikan kepastian MOU Panitia Pilperades dan UI (Universitas Indonesia, Menyampaikan rasa syukur atas jawaban dari UI, tentang keabsahan MOU Panitia Pilperades bahwa tidak ada. Dalam kiriman Korlap Kabupaten Demak Saudara Mudhor melalui Via WA ke Detik Kasus dari Jakarta menyampaikan takbir Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar… Alhamdullilah Allahummasolialla Sayidina Muhammad.
Saudara-saudaraku seperjuangan dan seluruh Masyarakat Kabupaten Demak, pada hari ini Rabu 07,Februari2017 menjadi hari yang bersejarah di Kabupaten Demak. Ungkapnya. Ikhtiar kita selama ini membuahkan hasil dan Doa kita di jawab oleh Allah Swt, dengan keluarnya rekomondasi resmi dari Universitas Indonesia secara otomatis hasil Pilperades gagal demi Hukum. Lanjutnya.
Secara resmi sehubungan dengan ini bisa masuk ranah pidana. Tegasnya. Mari kumpulkan bukti-bukti dan menunggu Komando dari saya selanjutnya. Merdeka…Merdeka… Merdeka…!!! Tutupnya.
Secara terpisah saat Detik Kasus mewawancarai salah seorang dari korban Pilperades Kabupaten Demak mengatakan bahwa, memang susah prosedur proses seleksi Pilperades ini, diduga berbau KKN dan rekayasa. Katanya. Syukur Alhamdullilah teman-teman yang mewakili kami bisa memastikan bahwa itu ilegal. Tutup seorang yang kena imbas Pilperades yang tak mau disebutkan damanya.
Begitu juga dengan kunjungan DPRD Kabupaten Demak mengenai Teka-teki tentang Legalitas MoU antara Universitas Indonesia (UI) dengan Pemerintahan Kabupaten Demak, terkait tentang ujian para calon perangkat desa, akhirnya terjawab sudah, saat sejumlah anggota Dewan dari beberapa Fraksi mengadakan pertemuan langsung dengan perwakilan Rektor dan Dekan Universitas Indonesia (UI), Rabu (7/3).
Dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, rapat berlangsung di Gedung Direktorat Universitas Indonesia di lantai 9 yang dihadiri juga oleh Tim tersebut, dipimpin oleh Dr. Suryadi MT, MT, selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Pemerintah. Dalam pembahasan sekitar hampir 1 jam itu, mendapatkan hasil yang sangat mengejutkan, saat dari pihak UI mengatakan, bahwa test calon perangkat desa di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu, dari Rektor maupun Dekan, tidak pernah mengetahuinya.
“Kita akan meluruskan saja kabar mengenai ada tidaknya MoU antara pihak UI dan Pemerintahan Kabupaten Demak, di sini saya mengatakan, bahwa dari pihak Rektor dan Dekan Universitas Indonesia, tidak pernah mengetahuinya sama sekali, jadi yang kemarin membawa nama kebesaran Universitas Indonesia adalah oknum Dosen UI,” ungkap Dr. Suryadi, MT, MT, sebagai Kepala Sub.Direktorat Kerjasama Pemerintah, yang mewakii pihak Universitas Indonesia dan menerima rombongan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak.
Setelah mendengarkan hasil klarifikasi yang disampaikan oleh pihak UI, para nggota DPRD Demak pun, menyambutnya dengan penuh sukacita dan riuh tepuk tangan, sebagai bentuk penghargaan atas tranparansi serta keterbukaan pihak UI yang menyatakan, bahwa kegiatan tersebut diakui “Ilegal”, atau cacat hukum.
“Masalah surat secara inklusif tidak dilakukan oleh UI, kalau masalah yang mas tanyakan yaitu mengenai Bapak Sofyan, dia kan punya kepentingan sendiri, kalau ini dari Rektor, dan masalah logo atau Kop yang dia pakai, dia mengada-ngada itu. Jadi kalau mengatas namakan UI, Rektor harus membuat surat Pendelegasian tidak cuma logo, yang paling penting itu, kalau logo gampang dipalsu,” tambah Suryadi.
Ketika ditanya kemungkinkah surat tersebut bisa menggugurkan pelantikan?. Suryadi menambahkan, bahwa hal itu bisa terjadi, karena sesuai ketentuan, hal itu harus bekerjasama dengan salah satu universitas. Namun demikian, bila mengambil langkah hukum, maka akan dikembalikan kepada pemerintahan Kabupaten Demak sendiri,” terang Suryadi.
“Adapun sanksi yang akan diterima oleh oknum Dosen dengan inisial SF tersebut, adalah berupa sanksi pemecatan, hingga penurunan jabatan,” tutup Suryadi. (Tim 9)