Berita Detik Kasus | Sat Reskrim Polres Sintang Tangkap Penadah Getah Karet di PTPN.

Detikkasus.com | Polres Sintang – Satuan Reskrim Polres Sintang berhasil menangkap pelaku pencurian getah karet di areal perkebunan.

GX (29) Warga Dusun Dait Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang merupakan pelaku pencurian getah karet milik PTPN XIII Nanga Jetak Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

Baca Juga:  KOMPAK Medan sambut Dirgahayu RI ke 75 Dengan Bhakti Sosial

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK, MH mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa adanya pencurian getah karet di areal perkebunan PTPN XIII Nanga Jetak Kecamatan Sintang dan langsung melakukan Penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut.

Baca Juga:  Rutin Wujudkan Tertib Berlalu Lintas Polsek Sawan Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Jelang Nataru

“Sekitar pukul 15.30 wib, anggota berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di Jalan PTPN XIII Nanga Jetak Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polres Sintang guna penyidikan lebih lanjut” ujar AKP Eko

Baca Juga:  Perwira Seksi Personel (Pasi Pers) Korem 084/Bhaskara Jaya, Mayor Caj Wahyu: Kedisiplinan Merupakan Modal Utama.

Adapun barang bukti yang diamankan di Polres Sintang yaitu uang hasil penjualan kulat sebesar Rp. 10.500.000,- dan 1 (Satu) Lembar Nota Warna Kuning yang berisi Jumlah Uang dan Jumlah Kg nya. (Jk-1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *