Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Kalbar – Polres Sintang –
Selang sehari Satuan Reskrim Polres Sintang ungkap kasus penipuan lewat jaringan Media Sosial “Face Book”..kini korban kasus lewat dunia maya kembali memakan korban.
ER (24) warga Dusun Karya Bakti RT : 011 RW : 004 Desa Pekadan Baru Kecamata Dedai Kabupaten Sintang / Jl. M.T. Haryono Gg. Bahagia KelurahanKapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang.
Pria tersebut diglendang ke sel Polres Sintang lantaran menipu AP (21) untuk dinikahi.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK, MH menjelaskan bahwa modus yang dipakai tersangka ialah mengaku sebagai anggota TNI Batalyon 641 Pontianak.
Kepada Korban AP (21) warga Jalan Dara Djuanti RT/RW 001/004 Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, tersangka berjanji akan menikahinya. AKP Eko menjelaskan bahwa korban yang seorang mahasiswa tersebut mengenal tersangka melalui Facebook (FB)
Setelah berkenalan dan saling bertukar nomer handphone, lalu terjalin keakraban dan mengenal lebih jauh hingga tersangka mengirimkan pesan kepada korban bertanya untuk dinikahi dan korban menerima ajakan tersangka untuk menikah.
“Dengan segala bujuk rayu tersangka dan mengatakan tidak ada biaya untuk menikah karena akan mengadaikan sertifikat rumah, akan tetapi rumah masih dalam keadaan kredit dan harus dilunasi terlebih dahulu serta anggsuran masih enam bulan, ia meminta korban untuk membantu mencarikan pinjaman”
“Oleh korban, ia mengatakan akan membantu kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 9 x pengiriman dengan Total keseluruhan Transfer sebesar Rp. 9.500.000.00 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke Nomor Rekening yang digunakan korban” jelas Kasat Reskrim
Kasat menjelaskan, setelah mengirimkan uang, Pelaku putus komunikasi dengan Terlapor baik melalui Media Facebook (FB) maupun kontak HP sudah tidak aktif lagi dan bahkan untuk Akun Facebook (FB) pelaku sudah dihapus.
Merasa curiga, karena telah merasa ditipu kemudian korban melaporkan kajadian tersebut ke Polres Sintang.
Menerima Laporan tersebut anggota melakukan Penyelidikan dengan cara Patroli Cyber dan menelusuri HP Terlapor yang sudah tidak aktif lagi, Setelah mengumpulkan semua Alat Bukti dan didapat 2 Alat Bukti yang cukup dan mengarah kepada perbuatan Tersangka Penyidik melakukan Penangkapan pada hari Selasa 09 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 wib di ATM Bank BRI Cabang Sintang Jalan Adi Sucipto Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. (Tim).