Detikkasus.com | LIPUTAN DETIK KASUS | KERUSAKAN ALAM DAN HUTAN KABUPATEN KAUR – BENGKULU KIAN PARAH
https://youtu.be/fjkrnQZyxjk
Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Provinsi Bengkulu, Sungguh luar biasa, sejak kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu kondisi hutan semakin kritis.
Sekurang-kurang nya kerusakan hutan dan lahan terhitung sejak tahun 2011 silam,pada saat itu tahun pertama perusahaan perkebunan kelapa sawit mulai masuk berinvestasi di daerah Kabupaten Kaur khusus nya di wilayah Kecamatan Maje dengan Kecamatan Nasal.
Selanjutnya di perkirakan pada tahun 2014 perluasan wilayah untuk perkebunan kelapa sawit,mulai menjangkau Kecamatan Tetap Kaur Tengah dan Kecamatan Luas,kalau tidak salah izin prinsip perusahaan (PT.CBS) lebih kurang seluas 5900 Hektar.
Kemudian pada tahun 2015 perusahaan terus berkembang dan menyisir Kecamatan Padang Guci Hulu,Kaur Utara,Kelam Tengah,Padang Guci Hilir,Semidang Gumai,Tanjung Kemuning,izin prinsip berdasarkan amdal sekurang-kurang nya seluas 10.000 Hektar.
Lahan yang tergarap,terdiri dari hutan masyarakat,hutan desa (hutan marga) belukar bekas kebun dan hutan alam yang masih utuh dan segar.
Sejak itu pula hutan kayu khusus nya di wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu semakin berkurang,kayu dengan berbagai ukuran dari kayu sedang hingga ukuran besar di tebang,untuk lokasi perkebunan kelapa sawit.
Sulaiman sebagai putra daerah Kaur mengatakan,tidak mustahil pembalakan kayu dan pembukaan lahan hutan di pinggir sungai,anak sungai dan cadas terkena imbas nya,sehingga kondisi hutan semakin kritis,sebagai masyarakat awam dan bodoh,saya menduga pembukaan lahan hutan sudah melanggar aturan ketentuan,logika saja terhitung dari 2010/2011 pembukaan lahan hutan sudah di mulai,bahkan sampai 2018 masih saja terjadi,pertanyaan saya hutan mana lagi kalau bukan adanya dugaan sebuah akal2an untuk membodohi masyarakat meskipun hutan adat hutan marga,hutan lindung desa mereka seolah tidak perduli kata Sulaiman.
Kasus ini kalau tidak di sampaikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Presiden seperti nya susah untuk di atasi,dengan dalih perkebunan sudah memiliki perizinan begitu pula pengusaha kayu,mereka yakin dan percaya diri dengan dasar memiliki izin pemanpaatan kayu (IPK) maka untuk memastikan kegiatan perkebunan sawit maupun usaha kayu harus di cek ke lokasi,saya yakin dan menduga banyak pelanggaran di sana tegas Sulaiman. (Reza).