Berinvestasi di Lamtim Dimudahkan, Tanpa Harus Melengkapi Perizinan, Siapa yang Mempersoalkan

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur l Detikkasus.com – Investasi merupakan salah satu elemen penting dalam pertumbuhan ekonomi. Banyak daerah yang kemudian memberikan kemudahan berinvestasi guna mendukung pembangunan. Berbagai macam insentif pun ditawarkan. Namun satu hal utama yang paling menarik para investor masuk ke Lampung Timur adalah kemudahan berusaha dari sektor perizinan yang tidak berbelit-belit bahkan ada dugaan banyak kalangan berinvestasi tak perlu harus memenuhi persyaratan dan perizinan bagi investor yang ingin berinvestasi alias ilegal.tegas Herizal , Selasa 1/11/22.

Berbanding terbalik ada banyak pihak investor juga menyampaikan dengan alasan bahwa perizinan justru menjadi penghambat utama masuknya investasi. Birokrasi yang terlalu panjang, waktu yang tidak sedikit, biaya dan ditambah banyaknya pungutan tak resmi, membuat investor pikir-pikir untuk menanamkan modal di Indonesia. Masalah-masalah ini membuat iklim investasi menjadi tidak sehat dan terus berulang dari tahun ketahun,hal ini menurut ketua DPC AWPI Lampung Timur dapat saja terjadi di karenakan ada dua dugaan penyebabnya,yang pertama adalah yang berinvestasi adalah orang baru dan belum begitu dekat dengan para oknum pejabat yang memiliki kewenangan untuk sebuah proses, sistem dan prosedur yang bisa di atur sedemikian rupa agar mendapatkan kemudahah walaupun sebenarnya ada banyak faktor yang menentang dari ketentuan hukum.kedua adalah para investor yang termasuk lawan politik atau salah satu diantara penentang kebijakan pemerintah,maka tidak mudah untuk mendapatkan perizinan tersebut.

Baca Juga:  PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Meninjau Pos Layanan Lebaran 

Sebenarnya Pemerintah Sangat menyadari akan hal tersebut , Apalagi pemerintahan era Presiden Joko Widodo yang focus terhadap infrastruktur, jelas membutuhkan banyak investasi masuk ke dalam negeri.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan rangkaian paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk menarik investasi dan mempermudah perizinan di Indonesia. Hingga tahun 2018, pemerintah tercatat sudah mengeluarkan 16 paket kebijakan. Disertai dengan deregulasi-deregulasi peraturan yang dianggap menjadi “biangkerok” rumitnya pengurusan perizinan.

Hal senada di sampaikan oleh Herizal mengutip penyampaianDirektur Fasilitas Promosi Daerah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana Di awal tahun 2018,bahwa BKPM mencatat ada lima keluhan investor soal hambatan investasi. bahwa dua persoalan pertama yang menjadi keluhan investor adalah inkonsistensi peraturan dan pajak. Sementara tiga persoalan lainnya adalah kualitas tenaga kerja, ketersediaan lahan dan hambatan izin pembangunan, serta kualitas infastruktur.

Terlepas dari persoalan tersebut, sebenarnya pemerintah pernah mengeluarkan peraturan untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Aturan main di dalam Perpres ini bertujuan untuk memperlancar perizinan untuk pengusaha, termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setelah mendapat persetujuan penanaman modal, serta percepatan pengurusan perizinan di daerah.

Tetapi aturan tersebut tak sedemikian rupa dapat memperbaiki iklim investasi di Kabupaten Lampung Timur. Meski telah di sosialisasikan ke daerah dengan harapan mempermudah perizinan, tetapi pada kenyataannya aturan ini tak cukup untuk menarik investasi masuk. Hingga akhirnya pemerintah menerbitkan beberapa peraturan terkait untuk lebih memudahkan proses perizinan.

Baca Juga:  Kejaksaan Lampung Timur Selamatkan Uang Negara Rp 1.49 Milyar: Aparatur Pemerintah Diingatkan Untuk Patuhi Aturan

Setidaknya, terdapat tiga kebijakan terbaru yang sudah dan akan diterbitkan oleh pemerintah dan menjadi sorotan di tahun 2018 terkait investasi. Pertama, Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP No 24/2018 ini mengatur tentang Online Single Submission (OSS). Kedua, Peraturan Kepala BKPM No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Dan ketiga adalah revisi Daftar Negatif Investasi.

OSS bisa disebut sebagai platform dalam mengurus perizinan di Indonesia. Dalam satu platform, pengusaha dapat mengurus berbagai izin (sesuai PP 24/2018) tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan. Tujuan dari lahirnya OSS adalah untuk mengintegrasikan perizinan yang terdapat di daerah dan di pusat menjadi lebih sederhana dan cepat.

Selanjutnya ketua AWPI DPC Lampung Timur mengatakan bahwa pada dasarnya semangat lahirnya OSS adalah untuk mempermudah perizinan di Indonesia, meski di satu sisi Herizal ada beberapa pihak mengaku keberatan atas ditariknya kewenangan daerah untuk mengeluarkan izin – izin yang diatur di dalam UU Otonomi Daerah. Namun yang menjadi catatan Herizal adalah implementasi OSS di daerah.

Baca Juga:  DPD Sumut LSM Kampak MAS-RI Surati Dinas Terkait Dugaan Sekdes Rangkap Jabatan

“Pada dasarnya OSS bertujuan baik, meski keberatan atas ditariknya kewenangan daerah oleh pusat, tapi itu ya sudahlah. Sekarang, bagaimana implementasinya di daerah, ini yang harus menjadi perhatian. Atau Karena banyak pejabat pemda yang belum paham secara menyeluruh,” kata Herizal kepada sejumlah awak media.

Pemahaman pemda terhadap pelaksanaan OSS dinilai menjadi poin penting. Jika hal ini diabaikan, maka ia sanksi jika implementasi OSS akan berjalan lancar. Dalam hal ini, lanjutnya, peran pemerintah dalam hal sosialisasi harus terus digiatkan. Namun catatan paling penting dari AWPI DPC Lampung Timur terkait investasi dan perizinan adalah inkonsistensi peraturan dan pungutan liar. Dua hal ini, kata Herizal, menjadi PR bagi pemerintah kabupaten Lampung Timur untuk membuktikan dugaan dari banyak pihak bahwa perizinan dan kebijakan-kebijakan menjadi pintu dan celah para oknum pejabat lampung Timur yang di duga berusaha untuk mendukung para investor atau para oknum pelaku usaha beroperasi dan memproduksi tanpa kelengkapan dokumen perizinan dan dokumen lain yang di persyaratkan oleh pemerintah,dengan ketentuan ada konsekuensi di belakang layar yang dapat mendukung oknum pejabat tersebut secara finansial serta dukungan politik,ini dugaan lho,karena di buktikan banyak industri yang beroperasi tanpa dukungan perizinan, ungkap Herizal. (Tim)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB