Berikut Politik Uang dan Janji Kampanye Pilkades yang Bisa dipidanakan

Oleh : Nur Rozuqi

Detikkasus.com | Tahun 2019 ini banyak daerah menyelenggarakan Pesta Demokrasi Pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak sepanjang tahun dengan jadwal pelaksanaan berbeda-beda.

Adanya penyelenggara dan pelaksana yang jujur dan adil serta aparatur penegak hukum yang tegas sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi.

Dengan upaya bersama menjalankan kejujuran, keadilan, dan menegakkan hukum, diharapkan pelaksanaan pilkades akan menghasilkan Kepala Desa yang jujur dan adil serta selalu menjalankan tupoksinya berdasarkan konstitusi.

Salah satu yang diabaikan kejujuran, keadilan, dan penegakan hukumnya adalah politik uang. Dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:”(j),menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.”

Baca Juga:  Polisi Ringkus Bandar dan Tiga penombok judi Dadu di Cerme

Aturan ini tidak ada sangsinya, meski demikian kita bisa menerapkan sebagaimana peraturan yang terdapat pada KUHP. pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”

Baca Juga:  RIBUAN WISATAWAN HADIR DI PANIPAHAN, DETIK DETIK RITUAL BAKAR TONGKANG

Sedangkan memberi janji yang banyak terjadi selama ini antara lain:
1. Memberikan garapan atas Tanah Kas Desa.
2. Mengangkat menjadi Perangkat Desa.

Kedua janji di atas ketika baru disampaikan saja sudah bisa dipidanakan. Maka jangan jadi calon yang bodoh di mata hukum.

Baca Juga:  Giat Antisipasi C3 Gabungan Polsek Dilaksanakan di Polsek Parungkuda Polres Sukabumi.

Selain itu, jika ada calon kades yang melakukan politik uang, penyelenggara harus tegas juga memberikan sanksi, dengan cara mendiskualifikasi calon kades tersebut. Ini adalah salah satu langkah yang saat ini penting untuk dilakukan oleh penyelenggara dalam rangkah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. (Imm/red)

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

(Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Sekdes Seluruh Indonesia(Ketum DPP Forsekdesi).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *