Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Mengacu dengan Peraturan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang telah melakukan perubahan atas Peraturan Mentri PDTT nomor 11 tahun 2019 menjadi Peraturan Mentri PDTT nomor 06 tahun 2020 tentang skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2020
Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektur Kaur angkat bicara,menurutnya,Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) harus lebih di utamakan dengan tujuan dapat membantu seluruh masyarakat selama pandemi corona covid 19
Inprastruktur seperti pembangunan jalan jembatan sumur bor siring pasang dll tidak mesti di laksanakan pada tahun 2020 kalau pun rencana pembangunan sudah tersusun dengan RAB nya sudah selesai hal itu bisa saja di revisi selama tidak bertentangan dengan Peraturan Mentri PDTT nomor 06 tahun 2020
Saya berharap kepada seluruh Kepala Desa maupun PJs kepala desa untuk berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk mencari solusi bagaimana langkah-langkah penggunaan anggaran dana desa selama adanya covid 19 cetus Tree Marnofe,MTPd
Salah satu kepala desa menyatakan bahwa untuk bantuan BLT-DD tersebut harus sesuai prosedur dan bantuan BLT-DD untuk satu keluarga sebesar 600.000 di kalikan selama 3 Bulan sepertinya susah untuk di laksanakan mengingat keterbatasan dana,betapa tidak besaran dana desa tergantung dengan jumlah penduduk,luas wilayah serta jarak tempuh,kalau dana nya cukup ya bisa saja di laksanakan kalau dana nya minim bagaimana lagi langkah yang harus di terapkan ujar nya
(Rza)