Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur l Lahan transmigrasi seakan-akan menjadi bumerang bagi Pemda Kaur terutama Dinas teknis terkait.
Berikut lokasi lahan transmigrasi di Kabupaten Kaur sejak tahun 2000 sd 2019 :
– Transmigrasi Bungin tambun kecamatan padang guci hulu
– Transmigrasi Pagar Dewa kecamatan kelam tengah
– Transmigrasi Muara Sahung kecamatan Muara Sahung
– Transmigrasi Tanjung agung kecamatan Tetap
– Transmigrasi Penyandingan kecamatan Maje
– Transmigrasi Kedataran kecamatan Maje
– Transmigrasi Bakal/Pardasuka kecamatan Maje
– Transmigrasi Kulik kecamatan Nasal
Lahan trans lokal :
– translok tanjung beringin kecamatan Maje
– translok tanjung aur (linau) kecamatan Maje
– translok luas Kecamatan Luas.
Dari sekian banyak lokasi transmigrasi maupun trans lokal yang di akui lengkap administrasi hanya ada dua,yang pertama transmigrasi tanjung agung (Genting) kecamatan Tetap dan transmigrasi Kedataran Kecamatan Maje
Untuk memastikan aset daerah yang di peruntukan sebagai lokasi transmigrasi dan trans lokal Dinas Ketenaga Kerjaab dan Transmigrasi Kaur akan melaksanakan penelusuran (inventarisasi) lahan trans,kegiatan ini di bebankan dengan APBD Kaur
Ironisnya,lahan transmigrasi Pagar Dewa kecamatan Kelam tengah diduga dikuasai oleh korporasi dalam hal ini PT.CSHS untuk perkebunan kelapa sawit
Dan lahan transmigrasi Penyandingan kecamatan Maje diduga dikuasai oleh korporasi dalam hal ini PT.CBS untuk hal yang sama yaitu lahan perkebunan kelapa sawit
Kabid tranamigrasi Ir.Darselin mengatakan tidak banyak tau tentang lahan transmigrasi di Kaur,alasan nya tidak lain karna surat menyurat lahan transmigrasi tidak di serahkan Pemkab Bengkulu Selatan (BPN Manna) ya akibatnya kita tidak mengetahui administrasi dengan detail,kalau lahan trans Kedataran dengan trans Genting administrasi nya jelas peta nya juga ada tutur Ir.Darselin Kamis 4/4/2019
Menyikapi lahan transmigrasi ketua LPKMS Kaur Fauzan mengatakan lahan trans jelas aset Negara (Kementrian terkait) dan Pemda Kaur (Dinas transmigrasi) apabila terbukti lahan negara/lahan trans di kuasai oleh pihak suasta yang mereka proleh dengan cara (jual beli) harus di ungkap sesuai aturan perundang-undangan tegas nya
(Rsa)